Calon Kada Harus Bersih Secara Moral

Sabtu, 24 April 2010 – 13:24 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersikeras bahwa persyaratan calon kepala daerah harus bersih dari perilaku cacat moral dan punya pengalaman pemerintahan harus diatur dalam UUSebab, masyarakat Indonesia belum memiliki pendidikan politik yang memadai.  "Memang kondisi negara kita berbeda dengan negara maju seperti Amerika

BACA JUGA: Biar Rakyat yang Memilih

Di sana persyaratan calon kepala daerah sangat longgar," katanya di kantornya kemarin (23/4)
"Masyarakat di sana sudah cerdas dalam memilih calon kepala daerah yang berkompeten," lanjut dia

BACA JUGA: Sukses Pilkada Diukur Penggunaan Hak Pilih


     
Meski persyaratannya longgar, para calon kepala daerah di AS harus memiliki kepintaran dan pemaparan visi-misi di depan publik
Nah, di sinilah proses paling berat

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Biaya Kampanye Pilkada Dibatasi

Masyarakat bisa menilai calon pemimpinnya"Kalau punya cacat moral mereka susah mencari simpati," imbuhnyaKondisi itu berbeda dengan di IndonesiaGamawan mengatakan, orang Indonesia rata-rata sekolah hanya selama 7,5 tahunSedangkan di negara maju masyarakat menempuh pendidikan sampai 18 tahun
   
Selain itu, kesadaran untuk mendapatkan informasi masyarakat Indonesia masih kurangOrang Indonesia yang mebaca koran hanya 5 persenSedangkan di negara maju, bisa mencapai 100 persen"Bahkan banyak yang membaca lebih dari satu koran," ujarnya
   
Nah, jika negara tidak mengatur dan memberikan batasan kepada calon kepala daerah itu bakal menjadi bumerang bagi masyarakat sendiriUntuk itu, Kemendagri tetap akan merevisi UU Nomor 32 Tahun 32 tentang Pemerintahan Daerah tersebut
   
Gamawan lalu menceritakan pengalamannya saat mencalonkan sebagai gubernur Sumatera BaratHampir di setiap kampanye terbuka dirinya tidak pernah memaparkan visi misinya"Pak nyanyi-nyanyi saja, nanti saya pilih," ucap Gamawan menirukan celetukan pendukungnya saat itu. 
   
:TERKAIT Bagaimana mengetahui orang bermoral baik atau tidak" "Kita tidak tahu siapa saja yang korupsi di negara iniItu kan sama saja," jawabnya.
Dia lalu menerangkan catatan kepolisian juga bisa menjadi pertimbanganMisalnya, pemabuk yang pernah ditangkap polisi mencalonkan diriNah, saat melampirkan surat keterangan catatan kepolisian itu, maka perbuatan su calon akan terlihat"Itulah yang jadi pertimbangan kami," terang mantan gubernur Sumatera Barat itu
   
Gamawan juga menepis anggapan bahwa rencana revisi undang-undang tersebut adalah upaya untuk menjegal calon kepala daerah yang berasal dari kalangan artis"Ini kebetulan sajaKami merancang peraturan ini sudah sejak lama dan sekarang fenomena artis jadi calon makin marak," ucapnya(kuh/ari)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AM Berpeluang Jegal SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler