Calon Kada yang Mundur Terancam Denda Rp 20 Miliar

Senin, 24 Agustus 2015 – 17:18 WIB
jpnn

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum bakal memberikan sanksi bagi para bakal calon kepala daerah yang mengundurkan diri dari proses pendaftaran Pilkada. Tak tanggung-tanggung, jumlanya mencapai puluhan miliar.

“Jadi setelah hari ini (calon kepala daerah di 262 daerah ditetapkan,red) calon mundur boleh saja, tapi kami kenakan sanksi. Kalau enggak salah pasangan gubernur itu Rp 20 miliar,” ujar Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay, Senin (24/8).

BACA JUGA: Tuding BI Tak Bisa Jaga Kurs, DPR Minta Audit Khusus

Sanksi akan dikenakan jika pengunduran diri dilakukan setelah penetapan pasangan calon diumumkan KPUD. Selain itu, denda juga hanya berlaku bagi pasangan calon kada dari jalur perseorangan.

Sanksi itu sudah diatur dalam Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam aturan itu disebutkan, pasangan calon gubernur yang mengundurkan diri denda Rp 20 miliar. Sementara, pasangan calon bupati/wali kota dikenai denda Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Pemerintah tak Perlu Bentuk Lembaga Baru untuk Keamanan Cyber

Denda itu tak berlaku bagi calon yang berasal dari partai politik. Hanya saja, sesuai Pasal 53 ayat 2 disebutkan, sanksi berupa parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan tidak bisa mengusulkan calon pengganti. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Rupiah Kian tak Bertaji, Ketua DPR Minta BPK Audit Keuangan BI

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Soroti Isu Pembentukan Badan Cyber Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler