Calon Kepala Daerah Sudah Bisa Daftar Mulai Juli 2015

Senin, 16 Februari 2015 – 17:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengatakan pendaftaran calon kepala daerah (kada) sudah bisa mendaftar pada Juli 2015. Ini sudah diatur dalam revisi Undang-undang No.1/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang akan diparipurnakan di DPR, Selasa (17/2) besok.

Waktu pendaftaran ini mundur sekitar 4 bulan sebagai konsekuensi dari penghapusan uji publik dalam tahapan pilkada. Sebelumnya, pada Perppu No.1/2014, pendaftaran calon kada dilakukan Februari 2015 ini. 

BACA JUGA: DPR Segera Surati Jokowi agar Lantik BG Jadi Kapolri

"Pendaftaran Juli (2015). Kalau dalam Perppu, karena ada uji publik dan lain-lain sehingga jatuhnya Februari," kata Riza di gedung DPR, Senin (16/2).

Politikus Gerindra ini juga menyebutkan, adanya perubahan bulan pemungutan suara dari September ke Desember 2015 untuk kada yang akhir masa jabatan tahun 2015 dan semester I 2016, membuat jumlah daerah peserta pilkada serentak gelombang pertama bertambah.

BACA JUGA: Pilkada Jadi 4 Gelombang, Serentak Nasional 2027

Nah, bagi daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran pilkada di APBD 2015, maka masih bisa dimasukkan dalam revisi APBD perubahan 2015. Secara teknis Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edarannya.

"Anggaran masih keburu APBD-P. Mendagri akan bikin surat edaran, silakan direvisi lagi di APBD," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Awas, Luhut Ditengarai Bermanuver di Tengah Konflik Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Perlu Direformasi Sebelum Tangani Sengketa Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler