jpnn.com - JAKARTA - Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu terancam mendekam lama di penjara. Pasalnya, Barnabas kembali dijerat sangkaan korupsi baru. Kali ini dia disangka melakukan korupsi pengadaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Sentani dan Danau Paniai, tahun anggaran 2008.
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan penetapan tersangka kasus baru itu merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Seperti diketahui, Barnabas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan DED PLTA Sungai Memberamo dan Sungai Umurukan, tahun anggaran 2009 dan 2010. "Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan BS sebagai tersangka kasus baru," ujarnya.
BACA JUGA: Bemasalah, Ratusan TKI Ini Dideportasi dari Malaysia...Sebagian Pakai Kursi Roda
Selain Barnabas, korupsi pengadaan DED PLTA Sungai Sentani dan Paniai juga menyeret Lamusi Didi. Dia adalah Direktur Utama PT KPIJ selaku rekanan Pemprov Papua. Barnabas dan Lamusi disangka melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Atas perbuatan keduanya, KPK menemukan terjadinya kerugian negara hingga Rp 9 miliar," terang Priharsa.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan DED PLTA di Sungai Membramo, kerugian negara yang timbul lebih besar lagi, mencapai Rp 36 miliar. Nilai proyek itu sendiri sekitar Rp 56 miliar. Anak buah Barnabas, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011, Jones Johan Karubaba ikut terseret sebagai tersangka. (gun/far/end/jpnn)
BACA JUGA: Waduh...Nelayan Antar Dua Daerah Bentrok Hanya Gara-Gara Masalah Ini
BACA JUGA: Delapan Warga Ditahan Pasca Penggerebekan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duuhh.. Dua Cewek Muda Ini Meringkuk Dipenjara Usai Pesta Sabu
Redaktur : Tim Redaksi