Calon Menteri Terindikasi Kesandung Cessie Bank Bali tak Layak Dipilih

Kamis, 23 Oktober 2014 – 18:38 WIB
Calon Menteri Terindikasi Cessie Bank Bali tak Layak Dipilih. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo harus kembali mencermati rekam jejak calon menterinya yang akan dipilih. Sebab, beberapa nama yang muncul ada calon menteri yang terindikasi kasus cessie Bank Bali. 

Pengamat hukum bisnis, Frans Hendra Winata ingat ketika kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 546 miliar itu mencuat pada tahun 1999, ada banyak pejabat pemerintahan dan anggota DPR yang diduga terlibat. Ia sendiri ketika itu dipercaya mendampingi auditor Bank Bali dari Pricewaterhouse Cooper (PwC) yang dipanggil ke DPR. 

BACA JUGA: Politisi Golkar : Ini Bukan Republik Odong-odong

"Mereka (auditor PwC) punya yang dinamakan long form, menyebutkan nama-nama menteri disitu sama anggota DPR tapi saya nggak bisa bongkar karena itu rahasia," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10).  

Frans mengatakan yang diterima di DPR adalah short form yang merupakan executive summary-nya. Ia menyarankan agar para auditor PwC tidak menyerahkan dokumen long form ke DPR mengingat tidak ada perlindungan seperti di Kongres Amerika Serikat. 

BACA JUGA: Pamer Keris ke Dubes Korsel, Fadli Zon Diberi Gingseng

"Tadinya mau diserahkan (long form) ke DPR tapi saya kasih nasehat jangan diserahkan karena ini dibuka banyak pejabat terlibat disitu dan mereka tidak dilindungi. Mereka secara profesi auditor memang harus rahasia, nggak boleh dibongkar," ulas Frans.  

Meski begitu, lanjut dia, sudah ada beberapa nama pejabat tinggi serta sejumlah pihak terkait dalam kasus BB sudah menjadi informasi publik. Untuk lengkapnya ada di kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dan Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Frans, harus meminta dokumen tersebut untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA: DPR Belum Agendakan Bahas Perubahan Nomenklatur Kabinet

"Berapa banyak (daftar nama dalam long form) saya lupa tapi yang saya ingat waktu itu ada almarhum A.A Baramuli, Tanri Abeng juga disebut, kemudian Enggartiasto Lukita (mantan anggota DPR tiga periode dari Fraksi Golkar). Menkeu waktu itu, Bambang Subianto mungkin ikut disebut," bebernya. 
  
Kasus ini bertahun-tahun mangkrak tanpa penyelesaian. Frans menegaskan, jika di antara nama-nama di atas dimunculkan kembali dalam kabinet Jokowi-JK, maka dipastikan banyak pihak, utamanya kalangan pegiat antikorupsi, yang kecewa. 

"Nggak boleh mereka masuk kabinet, karena pidananya bisa 16-18 tahun kalau perkara besar. Buktinya bisa dicari lagi kalau memang mau bersungguh-sungguh," jelasnya. 

Diakui Frans, long form itu memang bukanlah bukti yuridis, seperti yang sering dikatakan para aparat penyidik. Tapi long form bisa digunakan sebagai bahan untuk melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti. 

Seperti diketahui, Enggartiasto Lukita kini menjadi politikus NasDem dan digadang-gadang akan menjadi menteri Perumahan Rakyat (Menpera) di Kabinet Jokowi-JK. Jokowi sendiri sudah menjamin menteri yang diangkat harus memiliki rekam jejak yang bersih sehingga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (wid/awa/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ingatkan Jokowi Tak Bisa Seenaknya Rombak Kementerian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler