Calon PDIP Menang, NasDem Mengajukan Nota Keberatan

Rabu, 22 September 2021 – 21:02 WIB
Saksi kubu Panhis Yody Wirawan, Riska Wahyu serahkan surat keberatan pada Sekretariat DPRD Tulungagung. (ANTARA/HO - Joko Purnomo)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Calon dari PDI Perjuangan Gatut Sunu Wibowo menang pada pemilihan wakil bupati Tulungagung di DPRD Tulungagung, Jawa Timur.

Atas hasil tersebut Partai NasDem tidak terima.

BACA JUGA: Cukup Dengan Mengatur Napas Penyakit ini Bakal Bablas

DPD Partai NasDem Tulungagung kemudian mengajukan nota keberatan atas pelaksanaan pemilihan tersebut.

Mereka beralasan proses pemilihan tidak sesuai ketentuan tata-tertib yang telah disahkan sebelumnya.

BACA JUGA: Menkominfo Bicara Soal Penista Agama, Dia Bilang Begini

"Secara resmi hari Senin (20/9) kemarin nota keberatan kami masukkan ke Sekretariat DPRD Tulungagung," ujar Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Tulungagung, Tatang Adiwiyono di Tulungagung, Rabu (22/9).

Surat keberatan diantar oleh saksi dari kubu cawabup Panhis, Riska Wahyu dari Partai Bulan Bintang.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ingatkan Aparat Jangan Melindungi Mafia Tanah

Pengajuan keberatan dilakukan setelah rangkaian Pilwabup Tulungagung dilaksanakan pada Sabtu (18/9), dengan alasan saat pemilihan Cawabup Panhis Yody Wirawan bersama perwakilan pimpinan Partai NasDem memilih keluar dari forum rapat paripurna pemilihan atau walk out.

Dalam pemilihan yang tidak lagi diikuti Cawabup Panhis Yody Wirawan itu, Gatut Sunu yang diusung PDI Perjuangan dinyatakan menang mutlak dengan raihan 34 suara berbanding 15 suara untuk Panhis.

Panhis yang diusung oleh Partai NasDem sempat melakukan walk out sebelum pemilihan berlangsung.

Menurut Tatang pemungutan suara dan penghitungan tak sesuai dengan tatib yang disahkan.

"Seharusnya dibuka satu-persatu dan dilihat pilihannya," ujarnya.

Menurut Tatang, saat pemilihan kemarin yang benar-benar sesuai dengan tatib hanya 20 suara.

Sedang 29 suara lainnya dianggap tak sesuai dengan tatib.

Dikonfirmasi terkait dinamika pemilihan yang ditolak Partai NasDem itu, Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023, Suprapto menyatakan mewakilkan hak suara sah- dilakukan senyampang tidak menyalahi aturan di atasnya.

Menurutnya dinamika dalam forum rapat paripurna pemilihan saat itu bagian dari demokrasi.

"Sering kita ketahui juga mereka sering mewakilkan suara karena sesuatu hal," ujarnya.

Dia juga berdalih keputusan diambil melalui kesepakatan dalam rapat paripurna dan semua anggota sidang menyetujuinya.

Usulan perwakilan suara muncul sejak awal sidang.

Beberapa anggota DPRD melakukan interupsi menunjukkan pilihan mereka secara vulgar dan mewakilkan pencoblosan pada ketua pansus.

Interupsi ini diawali oleh anggota fraksi PDIP Heru Santoso diikuti Fraksi Golkar, PKS, Demokrat dan Gerindra.

Fraksi-fraksi ini merupakan pendukung Gatut Sunu Wibowo.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler