Calon Perseorangan Berat Maju di Pilgub Sumsel

Senin, 11 September 2017 – 03:45 WIB
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Calon gubernur-wakil gubernur Sumsel 2018 yang ingin maju lewat jalur independen dipastikan tidak akan mudah.

Pasalnya, calon harus mendapat dukungan minimal 503.334 pemilih agar bisa maju.

BACA JUGA: Ini Hasil Survei PolMark dan LSI, Silakan Bandingkan

Jumlah itu, diperoleh dari rekap daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/pemilihan terakhir, yakni 5.321.584.

“Dukungan itu harus tersebar di 50 persen kabupaten dan kota, atau minimal 9 daerah,” kata Ketua KPU Provinsi Sumsel Aspahani SE Ak, didampingi Komisioner KPU Sumsel lainnya, usai rapat pleno KPU Sumsel penetapan syarat dukungan calon perseorangan di kantor KPU Sumsel, Minggu (10/9).

BACA JUGA: PKB Masih Tetap Tonjolkan Kader di Pilkada Sumsel

Dengan penetapan itu, kata dia, artinya kurang satu dukungan saja tidak diperbolehkan. Karenanya, calon harus bisa mengumpulkan dukungan lebih dari jumlah tersebut.

“Nantinya syarat dukungan yang diberikan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi,” timpal Liza Lizuarni SE, komisioner KPU Sumsel.

BACA JUGA: KPUD Bekasi Batasi Jumlah Calon Independen

Baik itu mengenai administrasi, jumlah maupun sebarannya. Bagi daerah yang sudah melaksanakan pilkada, maka data dukungan dihitung dari DPT pilkada. Sedangkan bagi yang belum pilkada, maka penentuan diambil dari data Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.

Bagi yang sudah mendaftar sebagai calon perseorangan, lanjut Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi SH MKn, harus berpikir ulang untuk bisa dicalonkan melalui jalur partai politik (parpol).

Pasalnya, sesuai ketentuan Pasal 34 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, jika bakal calon perseorangan sudah mengikuti proses verifikasi administrasi, maka dia tidak dapat diajukan sebagai calon dan atau bakal calon dari parpol, atau gabungan parpol.

“Jadi parpol dilarang mengusung calon yang sudah maju melalui jalur perseorangan,” tegasnya. Mengenai potensi calon perseorangan maju dalam Pilgub Sumsel 2018, disebut kemungkinannya cukup berat. Namun, KPU Sumsel tetap mendorong ada calon yang bisa maju melalui jalur tersebut.

Sedangkan untuk kabupaten dan kota, kata Naafi, potensi calon perseorangan bisa maju bila suara dukungan itu tidak terlalu besar.

Daerah yang berpotensi ada calon independen seperti Pagaralam, yang syarat dukugan calon perseorangan 10.452 suara. Lalu Empat Lawang syarat dukungan 18.149 suara, Lahat syarat dukungan minimal 24.909 suara, Prabumulih dengan syarat dukungan minimal 13.322 suara.

Di tempat lain, KPU Kabupaten OKI, kemarin juga menggelar rapat pleno penetapan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan. Ketua KPU Kabupaten OKI Dedi Irawan SIP MSi, memaparkan dasar penetapannya adalah DPT Pilpres 2014, yakni 556.137 pemilih.

Sehingga persentase dukungan persyaratan bagi calon perseorangan untuk Pilkada OKI 2018, adalah 7,5% berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir.

“Artinya, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati OKI 2018, adalah 41.711 pemilih,” jelas Dedi, didampingi Penyampaian Divisi Teknis dan Hupmas, Amrullah SPd.

Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten OKI.

Kanit Sosial Politik Sat Intelkam Polres OKI Ipda Sospol Ipda Sudiarto yang hadir dalam rapat pleno tersebut, meminta agar dilakukan koordinasi dan sosialisasi secara maksimal antar pihak Panwas, KPU, dan instansi terkait lainnya.

“Hal ini guna mengantisipasi penyusupan pemilih dari wilayah lain. Karena Kabupaten OKI, berbatasan dengan Ogan Ilir dan OKU Timur yang tidak melaksanakan pilkada 2018. Berbatasan pula dengan Kabupaten Banyuasin, yang juga melaksanakan pilkada,” ujarnya mengingatkan.

Tak berbeda dengan di Kabupaten Banyuasin. DPT pemilu terakhir, yakni 586.451 suara. 7,5 persen dari itu, yakni 43.984 suara.

“Jadi bagi calon bupati dan wakil bupati Banyuasin tahun 2018 dari jalur perseorangan, harus mengumpulkan minimal 43.984 suara,” kata Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, Dahri, didampingi anggotanya, Salinan, usai rapat pleno, kemarin.

Jika tidak dapat mengumpulkan suara sebanyak itu (43.984 suara), maka bakal calon tersebut tidak dapat mengikuti pilkada serentak di Banyuasin pada 2018 mendatang. Mengenai sebaran dukungan, harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Banyuasin. “Jika di Banyuasin ada 19 kecamatan, maka yang bersangkutan harus mengumpulkan dukungan suara di 10 kecamatan. Itu mutlak,” timpal Salinan.

Masih kata Salinan, bakal calon bupati dan wakil bupati Banyuasin dari jalur perseorangan, harus mematuhi keputusan yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Banyuasin. Pihaknya juga akan memverifikasi data suara yang diserahkan bakal calon perseorangan.

”Kami datangi, dan pastikan kebenarannya. Apakah mendukung atau tidak,” terangnya.

Sedangkan untuk perolehan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Banyuasin, terbanyak yaitu partai Golongan Karya (Golkar) dengan 8 kursi.

Disusul PDI Perjuangan 7 kursi, PAN 6 Kursi, Hanura dan PKB 5 kursi, Demokrat 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PKS 3 kursi, PPP 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PKPI 1 kursi.

”Totalnya ada 45 kursi DPRD Banyuasin. Untuk maju dari parpol harus ada dukungan 9 kursi,” pungkasnya. (bis/gti/qda/air/ce2)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Pasangan Calon Masih Bisa Berubah, Balongub Sumsel Galau


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler