jpnn.com, JAKARTA - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk PPPK guru hingga saat ini belum bisa dilakukan.
Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerbitkan buku petunjuk teknis pengisian DRH CASN 2021.
BACA JUGA: Info Terbaru dari BKN soal Pemberkasan NIP PPPK 2021, Khusus Guru Honorer, Sabar ya
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan juknis itu berisi cara pengisian DRH sebagai salah satu syarat untuk penetapan NIP PPPK guru maupun non-guru.
Masing-masing peserta yang lulus PPPK 2021 harus menginput sendiri DRH melalui sistem modul DRH di aplikasi SSCASN.
BACA JUGA: BKN Pakai Database 2013 di PPPK 2021, Pentolan Honorer K2: Banyak Bodongnya Itu!
"DRH-nya bisa dilihat di masing-masing akun SSCASN. Cara mengisinya, ikuti sesuai juknis DRH CASN 2021," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (22/11).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen yang dihubungi terpisah menjelaskan DRH merupakan persyaratan awal data penerbitan NIP PPPK.
BACA JUGA: Habib Aboe: Kesuksesan Pengamanan WSBK karena Tangan Dingin Irjen IqbalÂ
Menurutnya, DRH itu harus diinput masing-masing calon PPPK yang telah lulus.
Penginputan DRH ini baru dimulai oleh PPPK non-guru.
Sementara, kata dia, untuk PPPK guru masih menunggu pengolahan data.
Sebab, beberapa data masih ada yang bermasalah.
Dia menyebutkan BKN telah menerima surat dari Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril pada Rabu 17 November terkait Dapodik yang guru swasta, tetapi bisa ikut seleksi tahap I.
Berdasarkan PermenPAN-RB 28 Tahun 2021, guru swasta bisa ikut tes PPPK tahap II dan III.
Namun, entah kenapa di Dapodik guru swasta ini terdaftar sebagai guru honorer di sekolah negeri sehingga mereka bisa ikut seleksi tahap I.
"Ini yang masih dibereskan karena terlalu berisiko bila sistem DRH dibuka sementara datanya masih ada yang bermasalah," terangnya.
Dia menambahkan jika sistem DRH dibuka untuk PPPK guru sekarang maka akan ada potensi bermasalah bagi guru-guru honorer swasta yang lulus di seleksi tahap I.
Sebab, para guru swasta ini seharusnya tidak berhak untuk ikut tes PPPK tahap I.
"Jadi, mohon dimaklumi," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad