jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan kelulusan PPPK guru dan nonguru bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK. Ada serangkaian pemberkasan yang harus dilewati para peserta.
"Lulus PPPK guru maupun nonguru bukan jaminan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) loh, ya," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
BACA JUGA: Penetapan NIP PPPK Guru dan Nonguru Pakai SPTJM, Dudi: Ini Menjadi Peluang Honorer Lulus PG
Dia menegaskan tahapan pemberkasan dimulai dari Badan Kepegawaian Daerah hingga ke BKN. Semua dokumen yang disodorkan harus benar-benar valid.
Itu sebabnya BKN kemudian menambahkan persyaratan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Tujuannya agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK.
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK, Guru Honorer Harus Paham
"Sebagai penyaring akhir BKN harus ketat dalam menerbitkan nomor induk. Itu sebabnya butuh support dari PPK untuk menjamin validasi data calon PPPK guru dan nonguru," tegasnya.
Jika setelah diangkat PPPK pun, kemudian ditemukan ada pemalsuan data, Bima menegaskan BKN tidak segan-segan membatalkan nomor induk yang bersangkutan.
BACA JUGA: Guru PAI Prioritas PPPK 2022, Adakah Peluang untuk Honorer Tendik?
Dia mendorong para calon PPPK guru dan nonguru untuk mengedepankan kejujuran. Bagaimana bisa mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas tinggi jika dari rekrutmennya sudah diwarnai kebohongan.
BKN menerbitkan surat terbarunya terkait usulan penetapan NIP PPPK. Surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 14 Februari 2022 ini ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. Surat tersebut ditujukan kepada para PPK instansi pusat dan daerah.
Adapun inti dari surat tersebut adalah setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
a. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
b. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama;
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad