jpnn.com, JAKARTA - Ada hal baru dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Yakni tentang pemilihan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator ditentukan lewat panitia seleksi (pansel).
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, usulan tentang seleksi para calon senator melalui pansel itu datang dari pemerintah. Kini, usulan itu sedang dibahas di tingkat panitia kerja (panja).
BACA JUGA: Ini Tahapan Pemilu 2019, Pencoblosan Digelar 17 April
"Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti. Kalau usulan pemerintah ini disetujui oleh panja maka signifikan untuk merubah cara rekruitman anggota DPD," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4).
Perlunya perubahan rekruitmen anggota DPD itu didasarkan pada sejumlah fakta. Di antaranya tingkat pemahaman senator terhadap persoalan daerah yang terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak effektif.
BACA JUGA: Lima Isu Krusial RUU Pemilu Belum Disepakati
Selain itu, katanya, ada komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya. Gubernur, bupati dan DPRD juga mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif dengan para senator.
Lukman menambahkan, jika pola rekrutmen calon senator diubah maka akan ada sejumlah tahap seleksi. Pertama, gubernur membentuk pansel yang terdiri dari akademisi, unsur pemerintah dan masyarakat.
BACA JUGA: Capres Kampanye Hanya Enam Bulan
Selanjutnya, pansel ini menyeleksi para bakal calon senator. Pansel akan menjaring 40 bakal calon senator.
Karenanya, bakal calon senator akan menjalani seleksi tertulis. Materinya tentang pemahaman soal empat pilar bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI), ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah.
Selanjutnya para bakal calon diwajibkan membuat makalah tentang pembangunan daerah. Pansel lantas menyerahkan 40 nama yang lolos ke DPRD provinsi untuk mengikuti fit and proper test.
DPRD akan memilih 20 orang bakal calon (5x4 jumlah senator dari setiap provinsi). Selanjutnya, 20 bakal calon itu masuk ke dalam daftar calon anggota DPD yang akan dipilih di pemilu.
"Jika mekanisme ini dilakukan, maka syarat pengumpukan KTP seperti pada pemilu yang lalu dihilangkan," jelas politikus PKB itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... GKR Hemas Masih Dianggap Pimpinan DPD
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam