JAKARTA - Jumlah pasangan calon pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) harus dibatasiSebab jika terlalu banyak pasangan calon, maka biasanya malah menimbulkan masalah
BACA JUGA: FPDIP Tak Mau Intelijen Main Tangkap
“Akhirnya perhelatan demokrasi yang digelar menjadi tak efektif,” kata Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam diskusi yang digelar Perludem, di Jakarta, Rabu (23/3)
Didik menambahkan, idealnya jumlah pasangan calon maksimal tiga pasangan calon saja
BACA JUGA: Tak Efektif, Bubarkan Saja Bawaslu
Mantan wartawan itu menyatakan, banyaknya pasangan calon bakal menimpulkan persoalan efektifitas anggaranMisalnya, jumlah pasangan calon yang terlalu banyak berimbas pada biaya pencetakan surat suara
BACA JUGA: Anggaran Logistik Pilgub Rp 11,4 M
Selain itu, kemungkinan Pemilukada bakal berlangsung dua putaran juga besarSebab jika tidak ada calon yang mengantongi 30 persen suara, maka akan diteruskan ke putaran kedua“Berarti kan biaya menjadi dua kali lipat?” tandas Didik.Lebih lanjut mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu tahun 2004 itu menambahkan, banyaknya pasangan calon juga akan menyulitkan pemilih mengenali pasangan calon yang akan dipilihAkhirnya, pemilih menjadi tidak rasional untuk menentukan pasangan calon yang yang benar-benar kapabel
“Sudah calon banyak, dua kali putaran lagiKalau sudah begini, pemilih pun akan jenuh, Ujung-ujungnya angka partisipasi pemilih rendah,” ulasnya.
Belum lagi, jika terlalu banyak calon maka pemerintahan yang terbentuk usai Pemilukada juga tak akan efektif“Pemerintah yang terbentuk dari calon kepala daerah yang banyak juga bakal tak efektifMengingat kekuatan politik di DPRD akan terfragmentasi pasca-PemilukadaAkhirnya kepala daerah terpilih mengalami kesulitan menggolkan setiap kebijakan yang mesti mendapat pertujuan legislatif,” papar pendiri Perludem.
Kekhawatiran lain adalah munculnya politik uang (money politics)Didik mengatakan, dengan pasangan calon yang banyak maka otomatis politik uang juga makin marakBaik untuk membayar ke partai politik pengusung agar bisa mencalonkan diri, hingga membeli suara ketika pemilihan
Bagaimana cara mempersempit jumlah pasangan calon yang bertarung? Didik mengusulkan penambahan angka ambang batas persentase jumlah kursi DPRD atau perolehan suara parpol atau gabungan parpol dari 15 persen yang saat ini berlaku menjadi 25 persenSelain itu, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD juga tidak bisa mengajukan pasangan calon
“Bila perlu ditambah lagi dengan syarat yaitu setiap cakada harus menyerahkan deposit (uang) ke KPUJika perolehan suaranya tidak sampai lima persen, depositnya disetorkan ke kas negara,” ujarnya.(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis HAM Ingatkan PPP soal Muchdi Pr
Redaktur : Tim Redaksi