JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPR dengan tegas menolak ide pemerintah dalam RUU Intelijen Negara tentang perlunya intelijen diberi kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku terorSebab, bukan saatnya lagi BIN menangkap dan menahan orang meski disangka menjadi pelaku teror
BACA JUGA: Tak Efektif, Bubarkan Saja Bawaslu
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa usulan pemerintah agar intelijen diberi kewenangan menangkap dan menahan itu merupakan masalah yang paling krusial dalam RUU Intelijen Negara
"Pemerintah menginginkan agar aparat intelijen diberi wewenang melakukan penangkapan khususnya yang terkait dengan terorisme
BACA JUGA: Anggaran Logistik Pilgub Rp 11,4 M
Sedangkan pendapat kami di FPDI Perjuangan, menganggap aparat intelijen tidak perlu memiliki wewenang itu," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (23/3).Tjahjo pun membeberkan alasan penolakan atas usulan pemerintah di RUU Intelijen Negara itu
BACA JUGA: Aktivis HAM Ingatkan PPP soal Muchdi Pr
"Selain itu sesuai KUHAP, penangkapan hanya oleh kepolisian," tandas anggota Komisi I DPR itu.Tjahjo menambahkan, PDI Perjuangan juga menginginkan agar aparat intelijen berpinsip non-partisan, terstruktur dan terkoordinasi secara rapi"Karena tugas intelijen tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga dalam posisi regional," pungkasnya.
Sebelumnya, kepada wartawan usai rapat kerja Komisi I DPR dengan agenda pembahasan RUU Intelijen Negara, Selasa (22/3), Kepala BIN, Sutanto, mengungkapkan perlunya intelijen dalam kondisi tertentu bisa bertindak melakukan penangkapanMantan Kapolri itu mencontohkan permasalahan di perbatasan dengan negara lain yang menyangkut gerakan separatis, subversif maupun kegiatan teror.
"Misalnya intelijen mendeteksi di perbatasan ada pelaku teror, separatis atau subversif, kan tidak mungkin menunggu menunggu polisiKalau mendadak, tangani dulu kemudian kita serahkan pada kepolisianPenahanan dan pemeriksaan sesuai aturannya," ucapnya.
Sedangkan Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq, mengungkapkan, usulan pemerintah itu akan dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal 6 RUU Intelijen yang mengatur fungsi inteljen dalam hal penyelidikan, pengamanan dan penggalanganNamun demikian DPR tak serta merta setuju dengan usul pemerintah ituMenurut Mahfudz, usulan itu masih akan dibahas secara intensif"Termasuk kewenangan melakukan penahanan, akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah," ujarnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Rakyat Tak Lagi Merakyat
Redaktur : Tim Redaksi