JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Didi Supriyanto menegaskan jika ternyata Bawaslu tidak efektif dan diberikan kewenangan yang lebih pada permasalahan Pemilu sebaiknya dibubarkan sajaSebab, dengan kondisi seperti saat ini, Bawaslu tidak lebih dari lembaga pemantau Pemilu
BACA JUGA: Anggaran Logistik Pilgub Rp 11,4 M
“Harusnya memang cepat dievalasi
Menurut Didi, sebagai orang yang pernah duduk di kepanitiaan Pengawasan Pemilu Nasional pada tahun 2004, dirinya memandang keberadaan Bawaslu tak ubahnya hanya merupakan lembaga pemantau Pemilu yang ada
BACA JUGA: Aktivis HAM Ingatkan PPP soal Muchdi Pr
Hanya saja bedanya, imbuh dia, kalau pemantau Pemilu bukan dibentuk negara, sedangkan Bawaslu adalah lembaga resmi yang pembentukan dan pembiayaannya oleh negara.Tapi kewenangan yang dimiliki, tukas Didi lagi menerangkan, hanya sebatas mengawas
BACA JUGA: Wakil Rakyat Tak Lagi Merakyat
“Hanya itu sajaTindaklanjut seterusnya sepenuhnya ada pada masing-masing lembaga tersebut,” katanyaKarena itu tak heran, ujar Didi, keberadaan Bawaslu sering dianggap sebagai pelengkap penderita dari sebuah proses demokrasi yang digelar di negara bernama Indonesia iniKeterbatasan kewenangannya membuat Bawaslu tidak dapat berbuat banyak“Dilembagakan menjadi Badan Pengawas seperti sekarang, kondisinya tetap sama saja,” tandasnya(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Pastikan Tak Proses PAW Gus Choi-Lily
Redaktur : Tim Redaksi