JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ary Muladi, tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK, Selasa (28/12) siangAry tiba di Gedung KPK diantar mobil tahanan sekitar pukul 11.00
BACA JUGA: KPK Periksa Rekan Refly, Akil Tunggu Giliran
Hari ini pun, pria berkemeja batik itu masih tetap bungkam di depan media.Sementara itu, kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Santoso menyusul kemudian
BACA JUGA: Ada Parpol Ancam Kebiri MK
Menurut dia, meskipun hari ini Ary Muladi didampingi pengacara, aksi bungkam di depan penyidik akan tetap dilanjutkan."Hari ini kita tetap akan gunakan hak kita untuk diam
BACA JUGA: Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun
Saya pikir pernyataan itu sudah benarJadi, silakan saja proses dilakukan, ajukan ke persidangan tanpa keterangan dari AM," katanya.Sugeng menegaskan, Ary hanya akan bungkam selama proses penyidikan sebagai bentuk protes atas penahanannyaNamun, apabila kasus ini sudah dilimpahkan ke pengadilan, Ary siap memberi keterangan di persidangan.
"Keterangan yang mengikat itu kan keterangan di persidanganKita hanya bungkam selama proses penyidikan sajaMenurut KUHAP, keterangan persidangan itu yang menjadi pegangan, bukan keterangan di berita acara di penyidikanBerita acara hanya menjadi acuan saja," jelasnya.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Segera Limpahkan ke Pengadilan
Redaktur : Tim Redaksi