Calon Tersangka Korupsi UPS dari Swasta dan PNS

Bakal Diumumkan Pekan Depan

Kamis, 12 Maret 2015 – 21:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014. Rencananya, pengumuman tersangka akan dilakukan pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul, Kamis (12/3), menjelaskan, pihak yang akan dijadikan tersangka adalah oknum swasta dan oknum pegawai negeri sipil. “Akan kita tetapkan minggu depan,” tegasnya.

BACA JUGA: Ini Kemiripan Orang Minang dengan Yahudi

Ia menambahkan, kasus UPD memang terindikasi korupsi. Karenanya, Polda Metro Jaya akan menerapkan dua pasal untuk para tersangka nanti. Yakni, pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yaitu terkait penyalahgunaan kewenangan dan unsur kerugian negara.

“Ada dua pasal yang akan kami sangkakan yaitu pasal 2 terkait kerugian negara untuk keuntungan pribadi yaitu yang dikaitkan terhadap swasta, dan pasal 3 terhadap PNS karena penyalahgunaan jabatan,” ungkap Martinus.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim, Ahok Santai

Lebih lanjut Martinus menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah keterangan saksi-saksi terpenuhi serta dokumen yang mendukung keterangan saksi cukup. Namun, soal inisial ataupun identitas tersangka memang masih dikunci.

“Tentu tidak kami buka dulu, karena memang dalam pemeriksaan kita belum selesai semua,” kata Martinus.

BACA JUGA: Sekda DKI Akui RAPBD yang Diserahkan ke Mendagri dari e-Budgeting

Selain itu Martinus juga menegaskan, siapapun yang terlibat proses perencanaan, pengadaan, sampai pengawasan terhadap proyek UPS akan diperiksa. “Tentu kami akan tegas dan akan menerapkan hukum kepada siapapun yang terlibat,” jelasnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tempat Nyamuk yang Mengigit Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler