Calon Wali Kota Ambon Terancam Pidana

Kamis, 15 September 2011 – 08:26 WIB

JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanis Huwae, Rabu (14/9) menjelaskan pemanggilan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keteranganHuwae menandaskan proses hukum tetap dilakukan, sesuai laporan yang ada

BACA JUGA: Penderita AIDS di Muna Kian Meningkat

Apalagi kasus ini telah menciptakan polemik di masyarakat.

Mereka yang dipanggil antara lain, Yohanis Labobar, Mahmud Rumasukun, Rasid wokanubun, Dang Sihaya, La Ode Saimin, Mustafa  Kamal, Reky  Jenep Siayan, Ridwan Kaisupy, Haswil Bin Usman
"Kita panggil untuk mengungkap para pelaku yang yang berada dalam penipuan dan Penggelapan rekomendasi tersebut,“ tandasnya

BACA JUGA: Berniat Lunasi Kredit Televisi



Sejumlah saksi lainnya, sebut dia, telah dimintai keterangan yakni Nurhuda Wailisahalong, isteri Ari Basalamah, Aini, Mar Karepesina
Pemeriksaan tambahan juga dilakukan terhadap Reky Sahetapy, Samuel Raharusun, Edy D Talahatu dan Hasan Marasabessy.

Sedangkan pihak DPP PKBP di Jakarta maupun beberapa pengurus DPC PKPB Kota Ambon, akan dipanggil untuk memastikan keberadaan rekomendasi itu

BACA JUGA: Gubernur Jambi Laporkan Kabut Asap ke Menhut

Masih terkait kasus ini, termasuk yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Maluku, Calon WaliKota Ambon saat itu, Poly Kastanya

Para pelaku kata Huwae, jika terbukti melakukan penipuan bakal dijerat pasal 372 KUHP pasal 250 KUHP, jo 55 ayat 1 ke I KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan(MG5)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Maluku Janjikan Santunan Korban Konflik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler