JAKARTA - Polda Maluku akhirnya memproses kasus dugaan penipuan rekomendasi Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Kota Ambon terkait Pilkada Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku AKBP Johanis Huwae, Rabu (14/9) menjelaskan pemanggilan telah dilakukan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keteranganHuwae menandaskan proses hukum tetap dilakukan, sesuai laporan yang ada
BACA JUGA: Penderita AIDS di Muna Kian Meningkat
Apalagi kasus ini telah menciptakan polemik di masyarakat.Mereka yang dipanggil antara lain, Yohanis Labobar, Mahmud Rumasukun, Rasid wokanubun, Dang Sihaya, La Ode Saimin, Mustafa Kamal, Reky Jenep Siayan, Ridwan Kaisupy, Haswil Bin Usman
BACA JUGA: Berniat Lunasi Kredit Televisi
Sejumlah saksi lainnya, sebut dia, telah dimintai keterangan yakni Nurhuda Wailisahalong, isteri Ari Basalamah, Aini, Mar Karepesina
Sedangkan pihak DPP PKBP di Jakarta maupun beberapa pengurus DPC PKPB Kota Ambon, akan dipanggil untuk memastikan keberadaan rekomendasi itu
BACA JUGA: Gubernur Jambi Laporkan Kabut Asap ke Menhut
Masih terkait kasus ini, termasuk yang akan dipanggil oleh penyidik Polda Maluku, Calon WaliKota Ambon saat itu, Poly KastanyaPara pelaku kata Huwae, jika terbukti melakukan penipuan bakal dijerat pasal 372 KUHP pasal 250 KUHP, jo 55 ayat 1 ke I KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan(MG5)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Maluku Janjikan Santunan Korban Konflik
Redaktur : Tim Redaksi