Camat Ditangkap Polisi Lantaran Mencuri Rokok Milik Warga di Rohil

Selasa, 06 Juni 2023 – 13:45 WIB
Kapolres Rohil AKPB Andrian Pramudianto bersama jajaran berpatroli. Foto: Humas Polres Rohil

jpnn.com - ROKAN HILIR - Polsek Kubu (Polres Rokan Hilir) menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HD alias Camat (43).

Camat ditangkap bersama tukang bangunan berinisial IB (27) lantaran mencuri rokok.

BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Wabup Rohil dengan Wanita di Hotel, Reza Indragiri Sentil Kapolri

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto mengatakan Camat dan IB ditangkap pada 1 Juni 2023.

Mereka ditangkap setelah adanya laporan warga bernama M Fahry (32).

BACA JUGA: Peduli Stunting, Kapolres Polres Rohil Bawa Makanan Bergizi dan Beri Bantuan

Camat dan IB mencuri satu steling (sejenis tempat memajang dagangan) rokok di toko ponsel yang berada di Jalan Hang Tuah, Kepulauan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Rohil.

“Kedua tersangka dilaporkan telah melakukan curat. Barang yang diambil adalah rokok yang mengakibatkan korban rugi hingga Rp 2,6 juta,” kata AKBP Andrian saat dikonfirmasi JPNN.com Selasa (6/6).

BACA JUGA: Meresmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil, Irjen Iqbal Titip Pesan Tegas

Polisi juga mengecek urine Camat dan IB. “Keduanya positif metaphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Andrian.

Mantan Kapolres Buleleng ini mengungkapkan bahwa Camat adalah seorang PNS di Kecamatan Kubu.

“Camat itu nama panggilan tersangka HD. Memang dia seorang PNS di Kubu, tetapi bukan jabatannya sebagai Camat,” katanya.

Camat dan IB disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (mcr36/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler