Camilan Anak-anak Berbahan Bumbu Dapur Dibakar Polisi

Rabu, 25 November 2015 – 08:18 WIB
Pemusnahan 123 bal camilan tak layak edar. Foto: Rakyat Kalbar/JPG

jpnn.com - KUBU RAYA - Polsek Sungai Ambawang, Kubu Raya, menyita makanan camilan produk home industry lokal, Selasa (24/11). Pasalnya, makanan gurih yang disukai anak-anak itu berbahaya bagi kesehatan.

"Kita menyita makanan ringan merk Kamido lantaran menyalahgunakan Register dari BBPOM Pontianak  Register MD 255631003017padakemasannya bukan untuk snack, tapi untuk bumbu dapur," jelas Kapolsek Sungai Ambawang Abdul Malik kepada wartawan usai memusnahkan 123 bal camilan tak layak edar itu dengan cara dibakar, Selasa (24/11).

BACA JUGA: Prostitusi Siswi SMP Bertarif Rp 10 Ribu Terbongkar Gara-gara Ini

Makanan ringan merk Kamido itu diproduksi oleh PT 3 M FOOD, industri rumahan di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Penyitaan bukan hasil pemerikaan aparat terkait tetapi menurut Kapolsek lantaran informasi dari masyarakat.

Aparat Polsek pun menyusuri warung dan kios-kios pinggir jalan untuk menyita penganan kecil dalam kemasan itu setelah berkoordinasi dengan Disperindag KKR dan BBPOM Pontianak.

BACA JUGA: Kisah Dramatis Bidan yang Sedang Hamil Tua, Meninggal setelah Tugas 2 Persalinan

"Kita langsung memeriksa gudang PT.3 M FOOD. Ternyata di sana ditemukan tempat pengolahan makanan ringan dengan berbagai merk. Termasuk merk Kamido," kata Malik.

Polisi dan petugas BBPOM serta Disperindag juga menemukan bahan baku snack yang dikemas dalam karung bekas pupuk urea KCIL NITROPNOS, yang dikirim suplayer PT. 3 M FOOD Kalbar dari Jakarta.

BACA JUGA: Sebelum Tewas Terpanggang Bocah Itu Berdandan Sangat Cantik, Lalu Bilang Mau Tidur

Sebenarnya, sudah lebih dua bulan sejak 16 September 2015, Badan BPOM RI mengeluarkan surat Nomor PW.983.09.15.348 yang menyatakan bahwa makanan ringan merk KAMIDO SNACK dengan registrasi MD 255631003017 tidak sesuai dengan yang terdaftar di BBPOM RI.

"BBPOM juga menyatakan bahwa nomor registrasi tersebut terdaftar untuk produk bumbu kaldu ayam siap pakai. Bukan untuk makanan ringan," ungkapnya.

Namun otoritas pengawas makanan, peredaran, perdagangan, setelah koordinasi dengan Polsek Ambawang, menyatakan hal tersebut tidak melanggar hukum. Juga tak dijelaskan apa dampak bahaya mengonsumsi makanan yang digemari anak-anak itu.

”Tidak ada proses hukum lebih lanjut, melainkan hanya memusnahkan 123 bal snack merk Kamido itu. Proses hukumnya hanya itu karena tidak sesuai register saja," tegas Malik. (Ach/ham)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengungsi Kehabisan Beras, Adanya Raskin Berkutu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler