jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (7/7).
Pencabutan izin dilakukan kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
BACA JUGA: 3 Poin Pernyataan Ulama Terkenal soal Kasus Mas Bechi Jombang, Tolak Sikap Kemenag
MSAT alias Mas Bechi yang merupakan anak Kiai Muchtar Mu'thi telah berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang.
BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Mungkin Tak Bisa Tidur jika Tahu Pernyataan Pak Sofyan, Siap-Siap Saja
Tidak hanya itu, Chandra juga menanggapi pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yayasan kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun pencabutan izin PUB ACT itu buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan masyarakat oleh para pengurus yayasan kemanusiaan tersebut.
BACA JUGA: Mas Bechi Jombang Bertekad Melawan Fitnah, Konon Sampai Tingkat Berjihad
Chandra mengatakan kasus pelecehan seksual maupun penyalahgunaan dana oleh lembaga sosial merupakan perbuatan personal atau individu.
Menurut Chandra, pemerintah seharusnya tak perlu mencabut izin lembaga keagamaan atau kemanusiaan yang pengurusnya terbukti terlibat kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan dana.
"Jika terjadi pelecehan seksual, pemerkosaan, dan penyalahgunaan dana umat yang dilakukan oleh individu, lembaga pendidikan pesantrennya, dan lembaga kemanusiaan tidak perlu izinnya dicabut dan dibekukan, sangat tidak bijak," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Minggu (10/7).
Chandra mengatakan andai kasus yang sama dilakukan kader partai politik, apakah izin partai yang bersangkutan bakal dicabut atau dibekukan?.
"Bagaimana kalau presiden korupsi, apakah negara dibubarkan? Bagaimana kalau menteri korupsi atau selingkuh, apakah kementeriannya dibekukan dan dibubarkan?," ujar Chandra.
Pihak Kemenag juga sudah memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono menjelaskan, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Waryono mengatakan, tindakan tegas itu diambil karena Mas Bechi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan terhadap lima santriwati.
Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan kepolisian terhadap yang bersangkutan.
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama. (cr1/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi