Capek Cuy! Bawaslu Copot 2.084 Atribut Kampanye Bermasalah

Jumat, 14 Desember 2018 – 07:45 WIB
Bawaslu dan Satpol PP copot APK bermasalah. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, BANYUWANGI - Bawaslu dan Satpol PP menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pilpres dan pileg yang dipasang sepanjang jalan protokol di Kabupaten Banyuwangi, Jatim.

Tercatat ada 2084 APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Aksi ini juga dilakukan serentak di beberapa kecamatan  di Banyuwangi.

BACA JUGA: Spanduk Soeharto Tersebar, Bawaslu Tak Bisa Bertindak

Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu telah mengundang partai politik dan memberikan toleransi untuk ditertibkan sukarela.

Namun, hingga batas yang ditentukan Bawaslu dan KPU masih banyak juga APK yang melanggar.

BACA JUGA: Duh, Puluhan Caleg tak Peduli Peringatan Bawaslu

Sementara itu, penertiban serentak ini dilakukan dalam rangka regulasi dan aturan pemilihan umum, baik pilpres maupun pileg.

"Kami mengeksekusi APK yang melanggar peraturan daerah. Satpol PP dan Bawaslu yang mengawasi. Jadi sebelum penertiban ini kami sudah memberikan warning terlebih dulu kepada para parpol," kata Anang Lukman Afandi, Koordinator Penindakan Pelanggaran APK.

BACA JUGA: Bawaslu Belum Tertibkan Atribut Kampanye yang Melanggar

Anang juga mengatakan, dalam undang-undang dimandatkan etika, estetika dan tata ruang dalam pemasangan APK.

Selain itu, beberapa partai politik juga ada yang menurunkan APK sendiri.

Anang menambahkan, intinya pihaknya menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Pelanggarannya jelas yang dipasang di pohon memakai paku , tiang listrik yang ada di jalan protokol dan kecamatan," sambungnya.

Bawaslu menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang memasang APK tidak sesuai tempatnya. Akan ditertibkan.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Copot Stiker Kampanye Jokowi - Maruf di Angkot


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler