jpnn.com, JAKARTA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Johanis Tanak, terang-terangan menuding lembaga antirasuah itu menyalahi aturan dalam hal penyadapan terhadap seseorang.
"Ini ditunggu-tunggu, disadap kapan ada penyerahan suatu barang baru ditangkap. Teori hukum yang saya ketahui, ini perbuatan yang salah," kata Johanis.
BACA JUGA: Capim KPK Petahana Ini Akui Pernah Teken Sprindik Meski Bukti Belum Cukup
Pernyataan itu disampaikan jaksa karir tersebut ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Capim KPK, di Komisi III DPR, Kamis (12/9).
"Seseorang yang mengetahui suatu peristiwa pidana seharusnya melaporkan itu, bukan membiarkan kemudian menangkap," tegas mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah ini.
BACA JUGA: Revisi UU KPK: Penjelasan Pakar Hukum Tentang Pentingnya Kewenangan SP3
Penyadapan di KPK selama ini kerap mendapat kritik utamanya dari para politikus di Senayan. Bahkan dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kembali diusulkan dewan, terdapat klausul bahwa penyadapan di lembaga antirasuah itu ke depan harus seizin dewan pengawas KPK. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Kenapa Baru Sekarang KPK Serang Irjen Firli, Ada Skenario Lain?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam