Capim KPK yang Baru Seharusnya Ditentukan DPR Periode 2014-2019

Jumat, 19 Juli 2019 – 06:06 WIB
Foto/ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: dokuken JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) masih terus merampungkan penyeleksian untuk memilih pemimpin lembaga antikorupsi itu.  

Belum bisa dipastikan apakah komisioner KPK Jilid V akan diuji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR periode 2014-2019 atau 2019-2024.

BACA JUGA: Antasari: Saya Mantan Ketua KPK, Tidak Mungkin Saya Lemahkan

BACA JUGA : Tiga Petahana Daftar Capim KPK, Semoga Ada Yang Lolos

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, pada prinsipnya komisi yang membidang hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu menyerahkan sepenuhnya kepada pansel apakah akan memberikan kepada periode ini atau yang akan datang.

BACA JUGA: Sesalkan Pansel tidak Periksa Laporan Kekayaan Pendaftar Capim KPK

“Kami pada prinsipnya tergantung pansel, apakah pansel mampu memberikan kepada DPR periode ini atau yang akan datang. DPR sekarang akan berakhir 30 September 2019, DPR yang baru dilantik 1 Oktober 2019,” kata Trimedya dalam diskusi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di gedung DPR, Jakarta.

Menurut Trimedya, harus dihitung plus minusnya apakah pemilihan komisioner KPK Jilid V harus dilakukan oleh DPR periode sekarang atau yang akan datang.

BACA JUGA: Jangan Hanya Polri dan Kejaksaan, Pansel Capim KPK Juga Harus Datangi DPR

Politikus senior PDI Perjuangan itu berpendapat sebaiknya pemilihan lima komisioner KPK Jilid V dilakukan oleh DPR periode ini saja.

 BACA JUGA : IPW Minta Pansel Capim KPK Coret Calon Petahana

Dia beralasan bahwa Komisi III DPR periode 2014-2019  sudah mengetahui anatomi KPK sekarang, dan seperti apa pimpinan yang dibutuhkan oleh lembaga antikorupsi tersebut.

“Kalau ditanyakan kepada saya dalam berbagai kesempatan kalau seandainya pansel mengizinkan saya lebih setuju periode sekarang,”  ujar Trimedya.

Karena itu dia berharap pansel segera menyelesaikan seleksi untuk memilih 10 nama. Kemudian, nama itu diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR.

Setelah itu, Komisi III DPR akan memilih lima dari 10 calon yang diserahkan presiden.

“Semoga bisa diselesaikan dalam masa DPR periode yang sekarang ini sehingga menjadi kado dari anggota DPR dan Komisi III DPR 2014-2019, selain RUU KUHP,” katanya.

Trimedya melanjutkan dari proses seleksi yang dilakukan Pansel Capim KPK pimpinan Yenti Ganarsih, dari 192 calon yang lolos administrasi, terdapat tiga petahana.

Mereka sekarang sama-sama duduk bersaing dengan para pendatang baru untuk menjadi pimpinan KPK.

“Mereka mengerti tidak sih KPK ini, sejauh mana pengertian mereka soal KPK, apa kontribusi yang bisa mereka berikan kalau seandainya mereka menjadi calon pimpinan KPK,” paparnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW: Salah Pilih Bisa Jadi Malapetaka


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler