jpnn.com - JAKARTA - Pelaku kerusuhan pada hari pengumuman hasil pemilu presiden (pilpres) tanggal 22 Juli 2014 akan ditindak melalui proses hukum. Bukan cuma perusuh, aktor di balik layar yang menggerakkan kerusuhan juga akan dimintai pertanggungjawaban.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai bahwa pasangan calon presiden (capres) juga bisa ikut ditindak terkait kericuhan pilpres.
BACA JUGA: Permintaan Tunda Pengumuman Pilpres tak Bisa Ditolerir
Namun, harus dipastikan dulu apakah pasangan capres terbukti ikut mengarahkan pendukungnya untuk melakukan kericuhan.
"Itu tergantung siapa yang menjadi otak kerusuhan tersebut, jadi seseorang yang tidak berbuat bisa diminta pertanggungjawaban jika dia ada hubungannya dengan pelaku di lapangan," kata Mudzakir kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/7).
BACA JUGA: Polri Siapkan Pengamanan Hingga Level Kontijensi
Hubungan antara pelaku dan dalang kerusuhan juga beragam. Menurut Mudzakir, hubungannya bisa meliputi pendanaan hingga provokasi.
"Hubungannya itu bisa mendanai, meminta supaya berbuat kerusuhan, mempengaruhi orang untuk membuat kerusuhan, atau mungkin bentuk yang lain sebagai skenario berbuat kerusuhan," ucapnya.
BACA JUGA: Pengerahan Massa ke KPU Bakal Munculkan Citra Buruk di Mata Dunia
Mudzakir mengapresiasi tindakan preventif yang dilakukan Polri jelang pilpres 2014. Ia mendorong aparat kepolisian untuk bertindak tegas kepada pelaku kericuhan atau pihak-pihak yang berpotensi menganggu keamanan.
"Begitu ada gejala langsung lakukan tindakan. Kalau sudah terjadi itu jangan segan-segan menangkap dan memprosesnya secara hukum," tegasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Gulung Puluhan WNA Sindikat Kejahatan via Telepon
Redaktur : Tim Redaksi