Permintaan Tunda Pengumuman Pilpres tak Bisa Ditolerir

Sabtu, 19 Juli 2014 – 17:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Selasa (22/7). Namun kubu Prabowo-Hatta meminta penundaan karena mengaku menemukan adanya kecurangan.

Permintaan tersebut ditanggapi Pengamat Politik dari Universitas Sultan Agung Tirtayasa Banten, Leo Agustino. Menurutnya, permintaan tersebut tentu saja tidak bisa ditolerir.

BACA JUGA: Polri Siapkan Pengamanan Hingga Level Kontijensi

"Permintaan itu sangat menggelikan dan menyesatkan," kata Leo Agustino, di Jakarta, Sabtu (19/7).

Ia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa KPU tidak boleh menunda pengumuman pemenang Pilpres. Pertama, KPU memang diberi mandat untuk menetapkan hasil Pilpres selambat-lambatnya sebulan setelah hari pencoblosan. Tapi dengan masuknya rekapitulasi dari seluruh provinsi maka KPU sudah bisa mengumumkan lebih cepat.

BACA JUGA: Pengerahan Massa ke KPU Bakal Munculkan Citra Buruk di Mata Dunia

"Bila ada yang beranggapan penetapan hasil rekapitulasi pada tanggal 22 Juli terlalu dini, ini menggelikan. Dan perlu diingat juga bahwa hasil keputusan rapat pleno KPU setingkat UU."

Alasan kedua, kata Leo, adalah permintaan tersebut akan mendelegitimasi peran KPU. Sementara yang ketiga, bila alasannya ada kecurangan maka sebaiknya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Bareskrim Gulung Puluhan WNA Sindikat Kejahatan via Telepon

"Sebaiknya Tim hukum Prabowo-Hatta mulai dari sekarang harus menyiapkan semua dakwaan-dakwaan tersebut dan bukan mengintimidasi KPU," ujarnya.

Alasan keempat, tambah Leo, permintaan tersebut dinilai absurd karena rakyat ingin segera mendapat kepastian hasil pemilu. Jika ada penundaan maka gesekan yang sudah terasa akan menjadi kenyataan. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Separuh Pemda di Sultra, Sulbar dan Sulteng tak Dapat Formasi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler