Namun demikian, ketentuan debat capres dalam RUU Pilpres yang akan diputuskan pada 29 Oktober tersebut itu memang masih belum disepakati secara utuh
BACA JUGA: Yuddy Keukeuh Jadi Capres
"Semua materi ini belum ada kesamaan, ada fraksi yang menginginkan debat cukup tiga kali tetapi ada yang menginginkan lima kali," kata Ketua Pansus RUU Pilpres Ferry Mursidan Baldan di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (23/10) usai pengambilan keputusan tingkat I atas RUU Pilpres.Namun demikian, lanjut Ferry disepakati bahwa lima kali debat capres itu akan dilakukan secara terpisah
Menurut Ferry, dalam rapat Pansus RUU Pilpres terakhir yang digelar Kamis, tetap masih menyisakan dua masalah krusial yang dari semula diperkirakan tidak bisa disepakati secara musyawarah.
Dua materi tersebut akhirnya dibawa ke tingkat II (paripurna DPR) dan besar kemungkinan akan akan dilakukan voting
BACA JUGA: Kades di Lampung Desak Pelantikan Sjachroedin ZP
Dua materi krusial itu adalah soal syarat prosentase partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mengajukan pasangan capres/cawapres, serta larangan presiden dan wakil presiden merangkap sebagai pimpinan parpol."Masih ada beberapa pendapat dari fraksi mengenai dua materi ini, misalnya saja tentang perolehan kursi ada yang menginginkan partai harus mendapat 15-25 kursi DPR, sedangkan soal suara sah rata-rata 20 persen," jelas Ferry.
Sedangkan mengenai larangan rangkap jabatan sebagai ketua parpol yang menjadi presiden maupun wapres masih ada dua pendapat
BACA JUGA: DPR Jadi Pelawak Betulan
"Kalau sampai rapat paripurna tidak bisa disamakan ya harus voting," kata Ferry(ara)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rela Mundur Demi Gus Dur
Redaktur : Tim Redaksi