jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di secara serentak di beberapa wilayah seperti Jambi, Sangatta dan Pare-Pare.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terhadap peredaran barang kena cukai antara lain rokok minuman keras (miras).
BACA JUGA: Militer RI Terkuat di Asia Tenggara, Pengamat Sentil TNI AL
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, di Jambi pihaknya melakukan operasi di Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, dan Merangin.
Dia menyebut operasi itu menyasar pada toko kelontong yang menjual produk berupa rokok untuk diperiksa keaslian pita cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Berikan Fasilitas Rush Handling untuk Percepat Impor Vaksin Pfizer
"Jika tidak sesuai maka akan ditindak,” ungkap Firman.
Sementara itu, Bea Cukai Sangatta melaksanakan operasi di Kabupaten Kutai Timur, sekaligus mengedukasi para pedagang kelontong akan ciri-ciri rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Surakarta
Antara lain rokok tidak dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Firman memaparkan bahwa Bea Cukai Pare-Pare melaksanakan operasi di Kabupaten Barru, Kabupaten Enrekang, dan Kabupaten Soppeng.
“Operasi ini dijalankan secara aktif ke setiap kecamatan dari lokasi tujuan," tutur Firman.
Selain itu, Firman menyebut Bea Cukai menggandeng Pemerintah Daerah melakukan edukasi masyarakat akan dampak dari penjualan rokok atau miras ilegal.
Firman berharap Bea Cukai bisa terus berkolaborasi bersama instansi terkait lainnya juga masyarakat, untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
"Kami terus mengedukasi masyarakat akan dampak dari barang kena cukai ilegal tersebut," ungkap Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Siap Dukung BNNP dalam Berantas Peredaran Narkotika di Bali
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian