Cara Bea Cukai Beri Informasi ke Pengguna Jasa Tentang Aturan Kepabeanan

Senin, 30 Agustus 2021 – 18:37 WIB
Pemaparan materi terkait sosialisasi aturan kepabeanan yang dilakukan secara daring oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa serta masyarakat tentang ketentuan kepabeanan.

Kegiatan tersebut secara kontinu dilaksanakan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah.

BACA JUGA: Operasi Gempur Selama Agustus, Bea Cukai Sita 3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kali ini sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Perak, Tangerang, Juanda, Jateng DIY serta Bandung.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro berharap, sosialisasi ini meningkatkan pemahaman pengguna jasa dan masyarakat terkait kepabeanan dan berdampak positif bagi seluruh pihak.

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Bantu Calon Eksportir di Daerah Atasi Kendala

"Bea Cukai mengemas sosialisasi kepabeanan dengan berbagai cara," sebutnya.

Salah satunya lewat pemaparan materi secara daring seperti yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak.

BACA JUGA: Mengoptimalkan Tugas Pengawasan, Bea Cukai Gandeng Berbagai Instansi

Pada kesempatan ini, Bea Cukai Tanjung Perak melakukan sosialisasi tentang peyerahan dokumen hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kegiatan selanjutnya diisi dengan materi sosialisasi Authorized Economic Operator (AEO) dan sharing session pelayanan.

Sudiro mengatakan, Bea Cukai Tanjung Perak memfasilitasi penyampaian dokumen hardcopy PIB melalui kebijakan antrean online.

Dalam sehari, Bea Cukai Tanjung Perak memberikan 400 kuota penyampaian dokumen.

Pengguna jasa dapat melihat ketersediaan kuota, memilih waktu kedatangan, bahkan mencetak tanda terima lewat aplikasi SIPINTER.

Selain itu, ada fitur SKA Reminder yang akan mengingatkan pengguna jasa apabila Surat Keterangan Asal (SKA) yang dimiliki mulai memasuki batas waktu berlaku.

“Inovasi demi inovasi terus diciptakan demi terciptanya pelayanan prima bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Sudiro.

Sosialisasi aturan pabean secara daring juga dilakukan oleh Bea Cukai Tangerang.

Lewat asistensi yang dikemas dalam bentuk sharing session, Bea Cukai Tangerang asistensi para pengguna fasilitas Kawasan Berikat tentang ketentuan Kawasan Berikat Mandiri.

“Pemberian fasilitas Kawasan Berikat Mandiri ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mengedepankan kepuasan para pengguna jasa dalam berusaha,” kata Sudiro.

Tak hanya lewat daring, kata Sudiro, aturan kepabeanan juga disosialisasikan lewat radio.

Cara itu dilakukan Bea Cukai Juanda untuk memberikan informasi tentang CEISA 4.0.

Sudiro menegaskan, peningkatan dan pengembangan CEISA menjadi CEISA 4.0 sebagai sistem informasi Bea Cukai membawa berbagai perubahan dari versi sebelumnya.

"Ke depannya sistem akan terus dikembangkan dengan memperhatikan manajemen risiko demi mewujudkan proses bisnis kepabeanan yang lebih baik,” sebutnya.

Cara lain yang ditempuh Bea Cukai melalui sosialisasi secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Seperti yang dilakukan Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Surakarta bersama Kanwil Pajak Jateng II dan KPP Madya Semarang.

Ketiga instansi tersebut berkolaborasi menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 dan Pemusatan NPWP kepada seluruh pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Jateng DIY.

Sosialisasi pabean secara tatap muka juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Bandung yang diundang oleh Yonif R 301/Prabu Kian Santang untuk memberikan pembekalan terkait pelintas batas.

Peserta penyuluhan merupakan para prajurit yang nantinya akan melaksanakan tugas negara di daerah perbatasan Indonesia - Papua Nugini tepatnya di Hanoi, Papua.

“Dengan terlaksananya giat sosialisasi ini diharapkan dapat membekali para prajurit Yonif R 301/PKS dalam menjalankan tugas di daerah perbatasan untuk menjaga kedaulatan NKRI,” pungkas Sudiro. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berperan Dorong Banyak Produk Lokal Rambah Pasar Internasional


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler