jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menggencarkan Operasi Pengawasan Gempur Rokok Ilegal secara serentak di berbagai daerah.
Sebanyak tiga juta batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi yang berlangsung selama Agustus 2021.
BACA JUGA: Operasi Pasar, Upaya Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
Upaya sinergi yang dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa misalnya, berhasil meringkus sebuah mobil box yang bermuatan 1 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang.
Potensi kerugian negara yang terselamatkan dari operasi tersebut ini diperkirakan Rp 1.097.890.000.
BACA JUGA: Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan Rokok Ilegal
Penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap oleh Bea Cukai Langsa yang berhasil menindak sebuah truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal.
Rokok ilegal juga berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kendari.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Mengandalkan Strategi Gempur Rokok Ilegal
Sebuah mobil bermuatan 19 karton berisi 1.520 slop rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai (total 304 ribu batang rokok) berhasil ditindak.
Dari barang bukti hasil penindakan tersebut diperkirakan total kerugian negara sebesar Rp190.083.6000.
Kemudian dari wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang dalam dua hari berturut-turut berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal.
Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan bernilai puluhan juta.
Operasi hari pertama, tim menemukan paket yang diduga berisi rokok siap kirim keluar wilayah Malang pada dua lokasi perusahaan jasa titipan (PJT).
Setelah diperiksa ternyata paket tersebut berisi 57.600 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp30.240.000.
Pada hari kedua, Bea Cukai Malang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Malang menggelar operasi gabungan berhasil mengamankan 37.292 batang rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dengan total potensi kerugian negara Rp19.578.300.
Penindakan juga dilakukan petugas di wilayah perairan melalui operasi patroli laut oleh Bea Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam.
Operasi tersebut berhasil menindak dua buah kapal bermuatan 160 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp107.251.200.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro menyampaikan, upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal.
Upaya ini juga untuk menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.
“Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," kata Sudiro.
Upaya tersebut, kata Sudiro, juga untuk menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
Sudiro menambahkan, semua barang hasil penindakan disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk diperiksa lebih lanjut. (mar1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Berizin, Barang-barang Ini Dimusnahkan Bea Cukai Pasar Baru
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi