Cara Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal Menjelang Akhir Tahun

Jumat, 15 Desember 2023 – 21:42 WIB
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi menjelang akhir tahun 2023 di lima wilayah berbeda. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi menjelang akhir tahun 2023 di lima wilayah berbeda.

Adapun sosialisasi itu akan membahas manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum.

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda & BP3MI Edukasi Pekerja Migran Indonesia

DBH CHT adalah dana yang bersumber dari APBN kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2 persen.

DBH CHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Genjot Ekspor, Bea Cukai Berikan Asistensi Kepada Pelaku UMKM

“Sosialisasi adalah salah satu upaya preventif pemberantasan rokok ilegal,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Dia menjelaskan sosialisasi dilakukan Bea Cukai di lima wilayah berbeda pada periode akhir November hingga pertengahan Desember 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pengusaha BKC di Bandung dan Madura

Masing-masing sosialisasi dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur di Kabupaten Padang Pariaman, Bea Cukai Pematangsiantar di Kabupaten Toba, Bea Cukai Medan di Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Bea Cukai Palu dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menggelar sosialisasi dengan memanfaatkan media lain, yaitu melalui talkshow di Radio SKIP 94.3FM Palu dan TVRI Jabar.

“Sosialisasi langsung dilakukan menyasar kepada para pedagang eceran, APH, perangakat daerah, hingga tokoh masyarakat, Sedangkan radio dan TV adalah media untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” jelas Encep.

“Sosialisasi ini juga hasil kerja sama Bea Cukai dengan Pemda di masing-masing wilayah,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi yang dilakukan, Bea Cukai menjelaskan beberapa hal terkait cukai. Pahami bahwa cukai tidak hanya dikenakan terhadap hasil tembakau (HT) melainkan juga etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Selain itu, Bea Cukai menjelaskan bahwa terdapat 4 dampak rokok ilegal, di antaranya merugikan negara, terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar dan merugikan industri rokok yang membayar cukai dengan benar.

Encep menegaskan bahwa terdapat 4 ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah personalisasi.

“Semoga ini bisa dipahami masyarakat, sehingga dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat, atau melalui call center Bravo Bea CUkai 1500225," pungkas dia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Sampaikan Hal Ini ke Pelajar-Mahasiswa di Bali & Makassar


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler