Bea Cukai Juanda & BP3MI Edukasi Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 14 Desember 2023 – 19:56 WIB
Bea Cukai Juanda dan BP3MI berkolaborasi dengan memberikan edukasi kepabeanan melalui acara bertajuk orientasi pra pemberangkatan (OPP). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda dan BP3MI berkolaborasi dengan memberikan edukasi kepabeanan melalui acara bertajuk orientasi pra pemberangkatan (OPP) kepada para calon Pekerja Migran Indonesia.

Kegiatan itu dilaksanakan dua kali, masing-masing pada 30 November dan 7 Desember 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Ratusan Bal Rokok Ilegal di Kediri

Kegiatan itu diikuti puluhan calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat ke beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Hongkong, dan Taiwan.

Materi yang disosialisasikan mencakup aturan ekspor barang bawaan penumpang sebelum berangkat, impor barang kiriman dari luar negeri, dan impor barang bawaan penumpang saat kembali ke tanah air.

BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Jatim

Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja migran perlu memahami beberapa barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa.

Para peserta disarankan membawa barang-barang yang wajar untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA: Bea Cukai Sampaikan Hal Ini ke Pelajar-Mahasiswa di Bali & Makassar

Jika membawa barang berharga ke Indonesia, disarankan melaporkan ke Bea Cukai untuk dibuatkan surat pemberitahuan membawa barang.

Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.

Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.

“Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

“Kami berkomitmen untuk memberdayakan Pekerja Migran Indonesia dengan integritas dan pengetahuan. Semoga ketentuan yang disampaikan membawa manfaat dan menjadi bekal pengetahuan bagi para Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Palembang Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler