Cara Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Paham Aturan Kepabeanan

Kamis, 04 November 2021 – 20:50 WIB
Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai aturan kepabeanan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno Hatta, Purwokerto dan Jatim II menggelar sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan kepada masyarakat di masing-masing wilayahnya.

Langkah itu dilakukan sebagai program edukasi dan media konsultasi.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Perusahaan Ini Ekspor Pakaian Dalam ke Amerika dan Australia

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyelenggarakan sosialisasi yang dikemas dalam bentuk gelar wicara, untuk mengulik modus penipuan dan tindakan pencegahannya.

Acara yang digelar di Working Space Studio PT AeXI itu mendatangkan dua orang korban penipuan yang akan membagikan pengalamannya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan semua aduan penipuan terkategori menjadi tiga modus utama pada umumnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Serukan Integritas adalah Identitas ke Pegawainya, Ini Maknanya

Pertama, paket barang kiriman ditahan Bea Cukai. Kedua, penumpang yang ditahan di Bandara. Ketiga, pembelian barang dengan harga murah hasil sitaan Bea Cukai.

Menurut Firman, korban berkenalan dengan seorang pria dari luar negeri, menjalin asmara, dan dijanjikan hadiah berupa uang tunai dan perhiasan yang akan dikirimkan ke Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai dan LPEI Bidik Ekspor Tenun dari Gresik

Barang tersebut, disebutkan ditahan Bea Cukai dan meminta uang untuk menebusnya.

Kedua Korban merasa banyak hal yang mengganjal, dan menghubungi media sosial Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk konfirmasi.

Setelah berkonsultasi, Bea Cukai meyakinkan kedua korban kasus ini merupakan penipuan. Sehingga keduanya pun tidak melakukan pembayaran dan terhindar dari penipuan.

“Kepada seluruh masyarakat, kami menghimbau untuk waspada. Caranya dengan cek orangnya, cek nomor resi barangnya pada sistem tracking Barang Kiriman di situs bea cukai, dan cek nomor rekening yang dituju," ungkap Firman.

"Apabila ciri-cirinya sudah menjurus ke arah penipuan, segera konfirmasi ke Bea Cukai terlebih dahulu, contact center kami akan memberi respon secepat mungkin,” sambungnya.

Selanjutnya Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengadakan gelar wicara dengan tema pembebasan impor barang penelitian.

Dalam acara itu dijelaskan pada umumnya setiap impor barang terdapat dua kewajiban yang harus dipenuhi, yakni secara fiskal dan prosedural.

Kewajiban fiskal adalah membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.

Sementara kewajiban prosedural merupakan pengajuan pemberitahuan dan perizinan dari Kementerian atau Lembaga terkait.

“Terkait kewajiban fiskal bisa diberikan pembebasan untuk barang impor dengan tujuan tertentu, salah satu contohnya yaitu impor barang atau peralatan yang digunakan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” tambah Firman.

Gelaran sosialisasi juga dilakukan oleh Bea Cukai Sidoarjo yang mengemas acara dalam bentuk kelas fasilitas untuk pengguna jasa.

Materi yang disampaikan tentang pertanggungjawaban BCLKT-03, Monev KITE IKM dan pengendalian gratifikasi.

Sementara itu, Bea Cukai Jatim II dan Malang melakukan kunjungan ke Universitas Brawijaya sebagai wujud dukungan terhadap program Kampus Merdeka.

Mereka juga menggelar sosialisasi PMK-200 tahun 2019 tentang pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Dijelaskan juga tentang ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman dan ketentuan registrasi IMEI kepada puluhan akademisi di lingkungan Universitas Brawijaya.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi semacam ini pihak universitas tidak lagi terkendala untuk mengimpor alat kesehatan yang digunakan untuk keperluan kampus,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gali Potensi Ekspor, Bea Cukai Giatkan CVC ke Penerima Fasilitas Kawasan Berikat


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler