Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:39 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa produk barang kena cukai di setiap kunjungan kerjanya ke pengusaha BKC. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengatakan ada alasan tersendiri industri dan perdagangan BKC mendapatkan pengawasan khusus dari Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat untuk Kenali Rokok Ilegal

Sebab, kata Firman, BKC seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), keduanya memiliki karakteristik khusus yang konsumsinya perlu dikendalikan.

"Peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” kata Firman dalam siaran persnya, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal

Di Jawa Timur, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Pedoman Analisis Dokumen dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau, periode akhir September lalu Bea Cukai Pasuruan gencar melakukan analisis dokumen dan pemeriksaan ke beberapa pabrik rokok.

Analisis dilakukan dengan meneliti dan membandingkan data yang berhubungan dengan cukai, baik dalam bentuk data elektronik atau manual.

BACA JUGA: Tingatkan Pelayanan, Bea Cukai Sosialisasi Aturan Kepabeanan ke Pelaku Usaha

“Penerapan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat Bea Cukai dalam melakukan analisis dokumen dan pemeriksaan terhadap pabrik hasil tembakau," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Sementara di Sidoarjo, upaya menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, Bea Cukai melakukan asistensi ke PT Java Vapor Indonesia, Surabaya, Jawa Timur.

Asistesi dilakukan guna meninjau langsung proses produksi rokok elektrik, mulai dari pencampuran liquid hingga pengemasan.

Selain itu, Bea Cukai Sidoarjo mendorong pihak perusahaan untuk menciptakan inovasi produk demi menjaga eksistensi perusahaan.

Sebab, trend konsumsi rokok elektrik mengalami kenaikan terutama untuk kalangan usia muda.

“Kami sudah menyiapkan rencana terobosan produk rokok elektrik di 2021, harapannya untuk mendapatkan pasar yang lebih luas dan masif,” ujar founder dan CEO PT Java Vapor Indonesia, Agung Subroto.

Selanjutnya di Ambon, Bea Cukai memberikan asistensi kepada para pengguna jasa di bidang cukai terkait LACK-11 melalui Aplikasi Cukai Online.

Asistensi itu merupakan langkah Bea Cukai untuk meningkatkan pelayanan dan mencegah terjadinya pelanggaran di bidang cukai.

LACK-11 merupakan laporan rekapitulasi hasil pencatatan atau pembukuan setiap 3 bulan, terkait sediaan BKC.

“Laporan ini harus disampaikan oleh pengusaha pabrik skala kecil, penyalur, dan penjual eceran minuman beralkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” ungkap Firman.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Yogjakarta melakukan pengawasan terhadap pemusnahan BKC milik PT HM Sampoerna Tbk yang dilunasi cukainya pada 13-14 September 2021.

Berlokasi di Pabrik HMS Wates, pemusnahan diakukan terhadap rokok sebanyak 541.686 kemasan dengan nilai cukai mencapai Rp 2.301.836.820.

Sesuai PER-34/BC/2013 yang kini diubah menjadi PER-28/BC/2019 tentang Pengolahan Kembali atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang Dibuat di Indonesia Dalam Rangka Pengembalian Cukai.

Pemusnahan BKC dilakukan dengan cara membakar habis, menghancurkan, dan memasukkan ke dalam lubang galian yang diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.

“Pengolahan kembali di pabrik atau pemusnahan atas BKC dilakukan dengan ketentuan pita cukai harus dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DGiven Sebarkan Semangat Lewat Lagu Its Gonna Be Fina


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler