jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengajak masyarakat untuk bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan menjauhi produk tersebut.
Sebab, peredaran rokok ilegal itu bisa merugikan masyarakat dan negara dari sektor penerimaan pajak.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan rokok ilegal berpotensi meningkatkan jumlah perokok lantaran harga rokok yang ditawarkan di pasaran sangat murah.
Tidak hanya itu, rokok ilegal tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Sabu 107,44 Kg Dimusnahkan, Bea Cukai Batam Tegas Perangi Narkoba
"Jika bisa dicegah, pendapatan negara meningkat sehingga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok," kata Firman.
Demi mewujudkan program gempur rokok ilegal 2021 berjalan lancar, berbagai Bea Cukai di daerah melakukan eduksi kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
Seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan, Gresik dan Madura. Mereka menggelar acara untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
"Ini sebagai salah satu langkah preventif yang dilakukan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal," sebut Firman.
Bekerja sama beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah Pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan menggelar rangkaian sosialisasi untuk mengenalkan ketentuan cukai, ciri rokok ilegal, dan dampaknya terhadap perekomian negara.
"Kami menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang no 39 tahun 2007 tentang Cukai," kata dia.
Dari UUD cukai itu tertulis, barang-barang tersebut kemudian disebut sebagai barang kena cukai dan menjadi salah satu sumber pendapatan negara.
Sejatinya cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pengaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata hanya untuk menambah pemasukan negara.
Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.
"Namun kita ketahui, banyak sekali pelanggaran di bidang cukai bisa berupa BKC tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan haknya, dan pita cukai tidak sesuai peruntukan," jelas Firman.
Hal serupa pun diangkat Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal pada masyarakat di Bengkalan, Pamekasan, dan Sampang.
Tak hanya sosialisasi langsung, mereka memanfaatkan media massa dalam mendiseminasi aturan cukai, seperti talkshow di Radio Karimata FM Pamekasan dan Radio Suara Bangkalan FM.
Selain mengajak masyarakat, Bea Cukai mengenalkan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) yang merupakan hasil pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),
Menurut dia, KIHT merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau, yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang dikelola oleh pengusaha KIHT.
Dalam prosesnya, KIHT Madura dibiayai oleh DBHCHT sehingga hal ini menjadi sinergi kuat antara pemda dengan Bea Cukai Madura.
"Diharapkan agar masyarakat, khususnya yang bergerak di industri hasil tembakau bisa bergabung dan memanfaatkan semua fasilitas yang disediakan pengelola KIHT dengan memanfaatkan DBHCHT," kata dia.
Penyebaran informasi mengenai ketentuan cukai dan ajakan kepada masyarakat menjauhi rokok ilegal melalui radio daerah juga dilakukan Bea Cukai Gresik.
Lewat talkshow di Radio Prameswara FM Lamongan, Bea Cukai menggandeng Diskominfo Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk mengetahui bagaimana langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai hasil tembakau.
"Melalui gelaran sosialisasi aturan cukai yang diadakan di berbagai daerah ini, Bea Cukai mengajak seluruh unsur masyarakat untuk melindungi generasi muda dari bahaya merokok dan meningkatkan kesadaran bahwa pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal," pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Percepat Ekspor, Bea Cukai Dukung Penerapan NLE di Banten dan Ambon
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian