Warning dari Bea Cukai untuk Pedagang Eceran yang Jual Rokok Ilegal

Rabu, 13 Oktober 2021 – 13:06 WIB
Petugas Bea Cukai memeriksa rokok yang dijual pedagang saat menggelar operasi pasar. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin menggelar operasi pasar sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Kegiatan ini juga untuk memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

BACA JUGA: Aziz Yanuar: Tidak Pantas Habib Rizieq dkk Satu Hari Pun di Penjara

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan melalui operasi pasar tersebut juga dititikberatkan pada upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

"Kami menyasar pedagang eceran yang menjual rokok dengan memeriksa apakah terdapat rokok ilegal yang diperdagangkan,” beber Firman, Rabu (13/10).

BACA JUGA: Rizky Putra dan Yance Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Terkait Narkoba

Operasi pasar baru-baru ini dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Sumbawa dan Riau.

Dari kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan 812 bungkus rokok tanpa pita cukai di wilayah Sumbawa, dan 26.692 batang rokok ilegal di wilayah Riau.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

“Pedagang yang masih menjual rokok ilegal juga ditemukan saat petugas Bea Cukai Palangkaraya yang melakukan patroli sungai di sepanjang sungai Barito dan Kapuas,” ungkap Firman.

Selain di ketiga daerah tersebut, Bea Cukai juga melakukan pengawasan di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Tidak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga senantiasa mengimbau kepada para pedagang eceran untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dan tidak memperjualbelikan barang tersebut.

Firman menyebutkan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dia juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan peredaran rokok ilegal.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan ke kantor bea cukai terdekat atau dengan menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler