Tingatkan Pelayanan, Bea Cukai Sosialisasi Aturan Kepabeanan ke Pelaku Usaha

Selasa, 12 Oktober 2021 – 17:57 WIB
Bea cukai melakukan sosialisasi mengenai peraturan terbaru melalui siaran di salah satu stasiun radio. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan sosialisasi mengenai peraturan terbaru di berbagai daerah untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan kepada pelaku usaha dalam negeri.

Misalnya, Bea Cukai Pontianak. Mereka menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.04/2001 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk dipakai dengan Pelayanan Rush Handling, secara daring kepada importir, eksportir, dan PPJK di wilayah kerjanya.

BACA JUGA: Perkuat Hubungan Bilateral, Bea Cukai Terima Kunjungan 2 Negara Sahabat

“Di aturan yang baru ini, dijelaskan bahwa barang impor yang diberikan pelayanan memiliki karakteristik kondisi atau peka waktu,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah.

Dia menambahkan, pelayanan itu juga diatur terkait teknis rush handling yang dapat diajukan secara online melalui portal CEISA 4.0.

BACA JUGA: Percepat Ekspor, Bea Cukai Dukung Penerapan NLE di Banten dan Ambon

Selain itu, Bea Cukai Bandung memberikan sosialisasi terkait salah satu fasilitas fiskal dalam bidang kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri.

Sebab, hal itu untuk mendorong agar hasil produksinya mampu ekspansi ke pasar luar negeri melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

BACA JUGA: Bea Cukai Menyapa Pelaku Usaha di Marunda dan Bekasi Lewat CVC

Sosialisai terkait fasilitas KITE, khususnya bagi pelaku IKM dilakukan melalui siaran di stasiun Sonora FM.

"Kami berharap lewat sosialisasi ini, banyak IKM yang nantinya akan berekspansi ke pasar luar untuk memajukan perekonomian setempat,” ujar Firman.

Firman menambahkan sosialisasi terkait fasilitas fiskal bidang kepabeanan juga diberikan oleh Bea Cukai Makassar melalui webinar bagi eksportir di Sulawesi Selatan.

Fasilitas fiskal itu memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk menjual barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain untuk diolah atau diekspor.

“Kami berharap melalui kegiatan fasilitas fiskal ini memudahkan calon eksportir memberikan efisiensi waktu dan biaya, menambah lapangan pekerjaan, dan menambah devisa negara,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berikan Bantuan Ini untuk Dukung Produk UMKM Mendunia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler