jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat penting berhati-hati sebelum melakukan investasi.
Jangan karena tergiur dengan tawaran hasil menggiurkan, akhirnya menjadi korban penipuan.
BACA JUGA: Penjelasan Brigjen Whisnu Soal Pemeriksaan Kapten Vincent Terkait Investasi Bodong
Belakangan aksi penipuan mengatasnamakan perusahaan investasi marak terjadi.
Data terbaru awal 2022 menunjukkan Satgas Waspada Investasi menutup 21 kegiatan ilegal, 165 entitas gadai ilegal dan 3.784 perusahaan pinjaman online ilegal.
BACA JUGA: Tegas, Puan Minta Investasi Ilegal Dihentikan dengan Cara Khusus
Menurut CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan investasi.
Terlebih dahulu tentukan tujuan dari berinvestasi.
BACA JUGA: Pekan Depan Polisi Garap Kapten Vincent di Kasus Penipuan Berkedok Investasi
Kemudian, pastikan benar-benar memahami jenis investasi yang dipilih.
"Caranya, lakukan riset terlebih dahulu terhadap produk yang dituju," ujar Johanna dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Hal lain, Johanna mengingatkan pentingnya memastikan jenis investasi yang dipilih telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini untuk menghindari jeratan investasi ilegal," ucapnya.
Johanna mengingatkan, tidak ada keuntungan yang bisa diraih secara instan.
Karena itu, perlu selalu waspada terhadap imbal hasil yang sangat besar dan cepat.
Kemudian, selalu mematikan terlebih dahulu legalitas perusahaan investasi yang dipilih.
Selain aspek legalitas, pahami juga rekam jejak, pimpinan dan pengalaman perusahaan tersebut dalam menjalani bisnis pasar modal di Indonesia.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang