BACA JUGA: Belanja Makan Lapas Rp. 1,4 M per Hari
Namun membeludaknya jumlah penghuni penjara di Tanah Air membuat Dirjenpas berpikir keras dengan cara mengaplikasi undang-undangKetiga cara yang dilakukan untuk membantu pengurangan over kapasitas itu ialah dengan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB)
BACA JUGA: Lapas Luncurkan Program Partnership
”PB, CMB, dan CB itu dilakukan sesuai dengan undang-undang,” beber Kepala Humas Dirjenpas M Akbar Hadiprabowo.Dia mencontohkan, hingga akhir Agustus 2008 saja jumlah narapidana yang diberikan PB sebanyak 10.410 orang, lalu yang disetujui untuk CMB sebanyak 597 orang, dan yang diberikan CB sebanyak 3.477 orang
BACA JUGA: Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri
Diperkirakan hingga Desember 2008, yang diberikan PB, CMB, dan PB bisa capai 15 ribuan orang,” paparnya.Sedangkan, yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus lalu dan langsung bebas sebanyak 5.855 orangTapi Akbar belum mau membeber berapa banyak jumlah napi yang diberi remisi untuk hari raya Natal tahun 2008.
”Untuk tahun baru tidak ada remisi (pemotongan masa tahanan), tapi yang ada untuk hari raya besar keagamaan, seperti NatalTapi untuk Natal tahun ini jumlah napi yang dapat remisi belum diputuskanMungkin beberapa hari lagi,” imbuhnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pariwisata Penyelemat Krisis
Redaktur : Tim Redaksi