Iskandar Dikembalikan ke Mabes Polri

Kamis, 18 Desember 2008 – 19:49 WIB
JAKARTA--Terdawa kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) H Iskandar yang sedang menjalani observasi kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) Jakarta, ternyata telah dikembalikan ke ruang tahanan Mabes Polri sejak Selasa (9/12) lalu.

Alasan tim dokter mengembalikan kembali terdakwa H Iskandar ke ruang tahanan, mengingat kondisi kesehatan secara fisik sudah agak membaikSayangnya, hingga saat ini tim dokter yang menangani observasi kesehatan terdakwa H Iskandar belum memberikan secara resmi hasil observasi itu.

Sehingga, pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum mengetahui hasil observasi kesehatan itu.

''Memang kami belum terima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar

BACA JUGA: Pariwisata Penyelemat Krisis

Tapi, secara fisik sih sudah mulai membaik, makanya kami mengembalikannya ke ruang tahanan Mabes Polri,'' kata JPU KPK Siswanto dan M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).

Lebih-lebih lanjut dia, masa pembantaran terdakwa H Iskandar ini sudah habis, mengingat masa pembantaran itu hanya berlaku selama terdakwa menjalani rawat inap.

Dijelaskan, meski terdakwa H Iskandar telah dikembalikan ke ruang tahanan, namun yang bersangkutan tetap dilakukan pengontrolan ke RSCM Jakarta
Setidaknya, setiap hari Rabu terdakwa dibawa ke RSCM untuk dikontrol kesehatannya, baik secara fisik maupun psikis.

''Hari Rabu (17/12) lalu kami telah membawa Pak Iskandar ke rumah sakit, setelah dicek kesehatannya kemudian kami bawa lagi ke ruang tahanan

BACA JUGA: Wiranto Ngaku Tidak Kaya Harta

BACA JUGA: BPN Bentuk Tim Monitoring

Begitu pula pada Rabu (24/12) nanti, kami akan kembali membawa Pak Iskandar ke rumah sakit,'' ungkapnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Sikat Mafia Tender


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler