Alasan tim dokter mengembalikan kembali terdakwa H Iskandar ke ruang tahanan, mengingat kondisi kesehatan secara fisik sudah agak membaikSayangnya, hingga saat ini tim dokter yang menangani observasi kesehatan terdakwa H Iskandar belum memberikan secara resmi hasil observasi itu.
Sehingga, pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa maupun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga saat ini belum mengetahui hasil observasi kesehatan itu.
''Memang kami belum terima hasil observasi kesehatan terdakwa H Iskandar
BACA JUGA: Pariwisata Penyelemat Krisis
Tapi, secara fisik sih sudah mulai membaik, makanya kami mengembalikannya ke ruang tahanan Mabes Polri,'' kata JPU KPK Siswanto dan M Rum pada JPNN di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).Lebih-lebih lanjut dia, masa pembantaran terdakwa H Iskandar ini sudah habis, mengingat masa pembantaran itu hanya berlaku selama terdakwa menjalani rawat inap.
Dijelaskan, meski terdakwa H Iskandar telah dikembalikan ke ruang tahanan, namun yang bersangkutan tetap dilakukan pengontrolan ke RSCM Jakarta
''Hari Rabu (17/12) lalu kami telah membawa Pak Iskandar ke rumah sakit, setelah dicek kesehatannya kemudian kami bawa lagi ke ruang tahanan
BACA JUGA: Wiranto Ngaku Tidak Kaya Harta
BACA JUGA: BPN Bentuk Tim Monitoring
Begitu pula pada Rabu (24/12) nanti, kami akan kembali membawa Pak Iskandar ke rumah sakit,'' ungkapnya.(sid/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Sikat Mafia Tender
Redaktur : Tim Redaksi