Cara Mendaftar di Aplikasi Pendataan Honorer K2 & Nonkategori, Ada Perbedaan

Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:33 WIB
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mekanisme pengisian aplikasi pendataan honorer. Ilustrasi Foto: tangkapan layar

jpnn.com - JAKARTA - Pendataan honorer sudah bisa dilakukan melalui aplikasi yang telah dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan pengisian data honorer hanya bisa dilakukan oleh instansi.

BACA JUGA: 13 Dokumen yang Bisa Diisi Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Catat ya

Namun, untuk pengisian data riwayat honorer bisa dilengkapi oleh admin instansi, operator instansi, tenaga non-ASN.

"Tenaga non-ASN bisa melengkapi data riwayat hidup dengan melakukan input melalui akun masing-masing. Itu setelah admin atau operator instansi melakukan registrasi," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).

BACA JUGA: Ini Alur Proses Pendataan Honorer, Non-ASN Wajib Tahu Agar Tak Salah Registrasi 

Deputi Suharmen mengungkapkan ada perbedaan cara mendaftar di portal atau aplikasi pendataan non-ASN bagi honorer K2 maupun nonkategori. Berikut ulasannya:

A. Tenaga Non-ASN

- Tenaga non-ASN buka portal pendataan non-asn BKN. Kemudian melakukan registrasi akun dan pendaftaran. 

BACA JUGA: 8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik

- Jika sudah didaftarkan oleh admin/operator instansi, akan muncul data-data.

- Tenaga non-ASN mengonfirmasikan keaktifan sebagai honorer

- Melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin/operator instansi.

- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

- Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.

- Bagi tenaga non-ASN yang datanya belum terdaftar, bisa melaporkan kepada admin instansi pendataan non-ASN untuk didaftarkan.

B. Honorer K2

- Honorer K2 buka portal pendataan non-asn BKN. Kemudian melakukan registrasi akun dan pendaftaran.

- Data honorer K2 yang belum menjadi ASN akan tampil di aplikasi pendataan tenaga non-ASN.

- Honorer K2 mengonfirmasikan keaktifan sebagai honorer

- Melengkapi atau menyesuaikan data yang di-input oleh admin/operator instansi.

- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

- Bagi honorer K2 yang meninggal dunia, pindah bekerja ke instansi lain, tidak aktif lagi karena diberhentikan, mengundurkan diri atau hal lain wajib melaporkan di aplikasi tenaga non-ASN, pada menu LAPOR TH K-II.

Deputi Suharmen mengatakan admin instansi wajib melakukan konfirmasi keaktifan data honorer K2 sebelum didaftarkan sebagai tenaga non-ASN pada instansinya.

"Bagi honorer K2 yang sudah pindah instansi wajib diusulkan LAPOR TH K-II untuk dipindahkan instansinya," pungkas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

 

 

 

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler