Cara Unik Pengedar Seludupkan Sabu ke Lapas Kotabumi

Rabu, 27 September 2017 – 14:48 WIB
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang warga Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), berinisial E, 29, ditangkap lantaran menyeludupkan narkoba ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat.

Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menyita barang bukti 40 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Wow, Total Ganja Hasil Sitaan Polantas Itu Capai 225,5 Kg

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Binsar Manurung membenarkan pihaknya mengamankan E dan R, 38, tahanan titipan di Lapas Kotabumi. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci penangkapan tersebut.

”Iya, ada penangkapan itu. Besok (hari ini, Red) saja (penjelasannya). Soalnya mau diekspose sama Dirnarkoba,” kata Binsar ditemui diruangannya, Selasa (26/9).

BACA JUGA: Bawa Jeruk Satu Pick Up, Diperiksa Ternyata Isinya Ganja

Sementara informasi yang dihimpun Radar Lampung, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (24/9). Awalnya polisi mendapat informasi ada seorang kurir yang akan mengambil sabu di Bandarlampung.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kurir berinisial E ini menuju Kotabumi dengan menumpang bus. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara dan menggeledah penumpang bus. Lalu ditemukan barang bukti 40 gram yang disimpan di saku celana E.

BACA JUGA: Main Hakim Sendiri, Dua Rumah Warga di Lampung Dibakar Massa

Saat diperiksa, E mengaku sabu hendak diberikan kepada R, sepupunya yang mendekam di Lapas Kotabumi. R ditangkap anggota Polres Lampung Utara sekitar sebulan lalu karena diduga terlibat kasus narkoba.

Dari sini, polisi meminta E mengantar sabu tersebut kepada R. Kristal haram itu kemudian dimasukkan ke dalam nasi bungkus dan dititipkan kepada sipir untuk diberikan kepada R.

Lantas polisi bergerak mengamankan R dan petugas Lapas Kotabumi. Mereka dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba Polda Lampung menyita ribuan pil ekstasi dan paket sabu-sabu seberat dua ons, Selasa (31/7). Polisi juga mengamankan Ponidi (39), narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Rutan Wayhuwi.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandarlampung. Awalnya ada informasi masyarakat tentang keberadaan pengedar.

Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran untuk mendekati Ponidi dan berpura-pura membeli sabu-sabu dengan harga Rp20 juta.

Saat akan bertransaksi di tepi Jalan Pramuka, tim subdit III langsung menangkap Ponidi berikut barang bukti sabu-sabu seberat satu ons. Dalam pengembangan, kembali disita satu paket sabu-sabu berikut 7.300 butir ekstasi.

Polisi juga mengamankan dua narpidana Lapas Rajabasa. Mereka adalah Muhaimin (39) yang divonis tujuh tahun dan Ahmad Azizi (34) dengan vonis 12 tahun. Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lima gram. (yud/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Pembunuh Model Itu Seludupkan Sabu ke Dalam Lapas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler