Cari Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Bareskrim Polri Geledah Satker Kementerian ESDM

Jumat, 05 Juli 2024 – 21:18 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus melakukan penggeledahan di satuan kerja (satker) Kementerian ESDM untuk mencari alat bukti guna menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada 2020.

"Kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka, dimaknai dengan minimal alat bukti," kata Arief dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun

Upaya pencarian alat bukti dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, harddisk, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer.

BACA JUGA: Tahan 9 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 M

Menurut perwira menengah Polri itu penggeledahan dilakukan dikarenakan para pihak yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik.

Sehingga penyidik mendapat hambatan untuk mendapatkan dokumen yang mau diakses.

BACA JUGA: Imbas Kasus Dokumen Terbang, RKAB Kementerian ESDM Disorot

"Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sesuai ketentuan undang-undang penyidik memiliki kewenangan untuk menggeledah guna mempercepat perkara.

"Karena sebelumnya sebenarnya kami sempat meminta gitu kepada pihak yang diperiksa untuk membawa dokumen bukti. Namun, menurut penyidik itu tidak bisa didapat, makannya dilakukan penggeledahan," kata Arief.

Namun, secara umum proses penggeledahan di satker Kementerian ESDM berjalan kooperatif, karena ada perintah pengadilan.

"Kami bawa perintah pengadilan karena ada perintah itu ya mau tidak mau sebenarnya mereka harus ikut (kooperatif)," ujarnya.

Penggeledahan yang dilakukan Kamis (4/7), berada di dua lokasi di Kementerian ESDM, yakni di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.

Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada 2020.

Proyek nasional tersebut berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Dengan nilai kontrak Rp 108 miliar.

Untuk kasus yang diselidiki yang di wilayah tengah. Sudah tahap penyidikan.

Dugaan sementara, kasus korupsi ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 64 miliar.

Berdasarkan penelusuran di lama Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah sebagai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk panjak penerangan jalan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler