Tahan 9 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 M

Kamis, 15 Juni 2023 – 18:55 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan pafa tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar. 

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di BUMN Karya, KPK Panggil Petinggi Summarecon Agung

KPK memproses hukum sepuluh tersangka dalam kasus ini. KPK menahan sembilan tersangka selama 20 hari hingga 4 Juli 2023, sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses.

Mereka ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

BACA JUGA: KPK Sinyalir Bakal Miskinkan dan Tersangkakan Perusahaan Mardani Maming

Kemudian PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Di sisi lain, Bendahara Pengeluaran Abdullah masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya terlebih dahulu.

BACA JUGA: KPK Panggil 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

"KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI," kata Firli.

Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun anggaran 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral yakni Lernhard dan kawan-kawan diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi.

Di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif, di mana tersangka Priyo Andi meminta Lernhard agar dana diolah untuk mereka.

Kemudian menyisipkan nominal tertentu kepada sepuluh orang secara acak hingga pembayaran ganda atau lebih kepada sepuluh orang yang telah ditentukan.

"Dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373," tutur Firli.

Menurut Fikri, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720.

Selisih pembayaran tersebut diduga dinikmati oleh para tersangka. Priyo Andi menerima Rp4,75 miliar, Novian Hari Rp1 miliar, Lernhard Rp10,8 miliar, Abdullah Rp350 juta, dan Christa Handayani Rp2,5 miliar.

Haryat Prasetyo menerima Rp1,4 miliar, Beni Arianto Rp4,1 miliar, Hendi Rp1,4 miliar, Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar, dan Maria Febri Rp900 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Apresiasi Kemensos Gunakan Data Bansos Berbasis NIK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler