Genk Narkoba Singapura Dibekuk, Selundupkan 2 Kg SS

Rabu, 23 Juni 2010 – 11:43 WIB
TANGERANG - Seorang pemuda Warga Negara (WN) Singapura, Da Costa Derrick Jason, 24, ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) lantaran mencoba menyelundupkan methamphetamine atau bahan baku sabu-sabu (SS) seberat 2.060 gram senilai Rp 4,12 miliarGenk narkoba Singapura ini dibekuk sesaat mendarat di Terminal II D kedatangan, Bandara Soett.

Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Bahaduri Wijayanta mengatakan pemuda yang berprofesi sebagai desain interior itu merupakan sindikat jaringan narkotika international

BACA JUGA: Upal Rp50 Ribu Nyusup di Bank-bank

”Pria bertato ini anggota geng narkotika di Singapura,” kata Bahaduri kepada INDOPOS kemarin
Terungkapnya kasus itu berawal kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik penumpang pesawat China Airlines (CI) 0679 asal Hongkong yang mendarat sekitar pukul 21.15

BACA JUGA: Cabuli Ponakan Bos, Digebuki dan Dipolisikan


    
Setelah melakukan pengamatan, koper yang belakangan diketahui milik Da Costa Derrick Jason dicurikan membawa barang terlarang karena tampilan di layar mesin x-ray berbeda dengan barang lain
Tim Customs Tactical Unit (CTU) lantas melakukan pemeriksaan lebih mendalam yang ternyata dua tas koper ada methamphetamine seberat 2.060 gram

BACA JUGA: Kunjungi Suami di Rutan, Tertangkap Bawa Sabu


 
Kristal bening itu di bungkus makanan ringan lalu sembunyikan di dinding koperBahan pembuat SS itu tampak rapi dengan dikemas dalam plastik”Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, diketahui kristal bening itu methamphetamine HCL senilai Rp 4,12 miliar,” tandas Bahaduri jugaJadi, saat ini bukan hanya WN  Iran, Malaysia, Afrika yang berusaha menyelundupkan bahan SS ke tanah air tapi juga WN Singapura

Pemuda dengan tato naga di tubuhnya itu mengatakan dia diminta  mengantarkan bahan SS ke Indonesia oleh rekannya seorang WN China bernama Lee Ching, 32Kedua orang itu bertemu di Shichuan, China saat liburanJika lolos membawa barang haram itu dia dijanjikan diberi upah Rp 1,3 juta.
    
Sementara itu, Kasi Unit Interdiction Badan Narkotika Nasional (BNN), Renny Puspita mengatakan, BNN selalu menemukan modus kalau para penyelundupan bahan pembuat SS ini selalu menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya dengan janji bertemu di hotel”Kami tengah menyelidiki kasus ini,” terangnya(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperkosa Setelah Diberi Miras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler