Cari Dana untuk Masjid, Politisi PPP Bantah Korupsi

Kamis, 08 Desember 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA - Politisi PPP yang didakwa korupsi, Sofyan Usman merasa tak bersalah hanya karena menerima dana Rp 1 miliar dari Otorita Batam (OB)Sofyan beralasan, dirinya hanya meminta bantuan untuk pembangunan masjid.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (8/12), Sofyan mengaku pernah menghubungi pejabat OB agar membantu pembangunan masjid di Cakung, Jakarta Timur

BACA JUGA: Ingin Rukun, MA-KY Bentuk Tim Penghubung

"Bisa bantu pembangunan masjid atau tidak?" kata Sofyan mengisahkan pembicarannya dengan pihak OB.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masruddin Nainggolan itu Sofyan juga menegaskan,  meminta bantuan untuk membangun masjid jelas tidak dilarang
Selain itu, permintaan bantuan itu tidak ada kaitannya dengan posisi Sofyan sebagai anggota Panitia Anggaran (Panggar) di DPR

BACA JUGA: Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan

"Ini nawaitu (niat) saya untuk bangun masjid," ujar Sofyan.

Karenanya Sofyan menegaskan, uang Rp 1 miliar yang diterimanya dalam dua kali penyerahan masing-masing Rp 150 juta dalam bentuk cash dan Rp 850 juta dalam bentuk Mandiri Travel Cek (MTC), tidak ada kaitannya sama sekali dengan upaya pembahasan anggaran untuk OB di Panggar DPR.  Anggota DPR periode 1999-2004 dan 2004-2009 itu juga menegaskan, dirinya tidak pernah memaksa OB mengeluarkan bantuan dana.  "Saya tidak pernah menjanjikan sesuatu ," ujar Sofyan.

Namun demikian Sofyan mengaku pernah ditemui pegawai OB bernama M Iqbal, saat Panggar DPR periode 1999-2004 hendak membahas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2004 untuk OB
"Saya hanya bilang Insyaallah saya bantu," ucap Sofyan.

Seperti diketahui, Sofyan didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari OB dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Traveler Cheque (MTC)

BACA JUGA: Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun

Pemberian itu  terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Untuk 2004, Sofyan menerima uang Rp 150 juta dari OBUang yang diambil kas karyawan OB di Jakarta itu sebagai fee atas Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Rp 10 miliar yang masuk dalam APBN Perubahan (APBNP) 2004Sedangkan MTC senilai Rp 850 juta, sebagai ucapan terima kasih atas persetujuan Panggar DPR terkait anggaran sebesar Rp 85 miliar dalam APBN 2005 bagi OB.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi, Tak Merasa jadi Selebritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler