JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sepakat membentuk tim penghubung untuk menjembatani komunikasi kedua lembaga dalam menyelesaikan setiap perbedaan penafsiran, seperti persoalan teknis yudisial ataupun pelanggaran kode etik hakim.
“Kami sepakat membentuk tim Liasion Officer (tim penghubung, red) yang bertugas menghubungkan KY dan MA untuk menampung berbagai persoalan dari kedua lembaga agar dibicarakan bersama,” kata Ketua MA, Harifin Tumpa sat memberikan keterangan pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pimpinan KY di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (8/12).
Menurut Harifin, tim ini diharapkan dapat bekerja menuntaskan berbagai perbedaan persepsi atas kewenangan masing-masing lembaga“Tim ini akan melaporkan masing-masing persoalan ke pimpinan KY dan MA
BACA JUGA: Polisi Minta Interpol Buru WN Malaysia Pembantai Orang Utan
Hasilnya kemudian akan ditafsirkan dan dikomunikasikan, jika diperlukan akan dilakukan pertemuan antara kedua lembaga yang akan dilakukan sesuai kepentingan bersama,” kata Harifin.Ketua KY Eman Suparman menambahkan, pertemuan pimpinan kedua lembaga yang dilakukan hari ini sangat penting dalam mengawal tugas lembaga pengawas kode etik hakim tersebut.
Menurutnya, tim Penghubung tersebut diusulkan berjumlah enam orang yang terdiri dari unsur MA dan KY dan akan segera dibentuk paling lama selama tiga bulan kedepan
BACA JUGA: Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
Sementara dari KY akan melibatkan perwakilan komisioner dan kesekjenan,” ujar Eman.Dikatakan Eman, Rakor tersebut digelar untuk membahas berbagai persoalan kedua lembaga di antaranya, mekanisme seleksi hakim dan hakim ad hoc, Pengawasan hakim termasuk pemeriksaan bersama , serta merumuskan konsep peningkatan kapasitas hakim
BACA JUGA: Jokowi, Tak Merasa jadi Selebritis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekening Komut di Perusahaan Malinda Diblokir Polisi
Redaktur : Tim Redaksi