Saat Ketua Mejelis Hakim PN Selatan, Herri Swantoro, memberi kesempatan Antasari untuk menanggapi putusan majelis, mantan jaksa itu mengaku sepenuhnya menghormati putusan hakim
BACA JUGA: KPK Tahan Dudhie Makmum Murod
"Saya menghargai obyektifitas majelis hakim selama persidangan," ujar Antasari di kursi terdakwa.Namun demikian mantan jaksa itu tidak menerima putusan tersebut
BACA JUGA: Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara
"Namun sebagai warga negara, ijinkanlah kami untuk menggapai keadilan dan kebenaranPerkataan Antasari itu langsung disambut teriakan pengunjung sidang, terutama kerabat dan simpatisan Antasari
BACA JUGA: Proyek PLTU Riau Segera Ditender
Akibatnya, majelis hakim mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan.Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir dengan vonis dan putusan atas Antasari ituSebelumnya, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Antasari.
teriakan "Setelah mendengar putusan majelis, atas putusan tersebut JPU pikir-pikir," ujar Cirus Sinaga.
Pada persidangan perkara pembunuhan atas NAsrudin Zulkarnaen hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari AzharMantan Ketua KPK itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri
Redaktur : Antoni