Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding

Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
Foto : AFP
JAKARTA - Antasari Azhar tak terima dengan vonis bersalah dan hukuman pidana 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari iniAntasari menyatakan bahwa dirinya akan mengajukan banding.

Saat Ketua Mejelis Hakim PN Selatan, Herri Swantoro, memberi kesempatan Antasari untuk menanggapi putusan majelis, mantan jaksa itu mengaku sepenuhnya menghormati putusan hakim

BACA JUGA: KPK Tahan Dudhie Makmum Murod

"Saya menghargai obyektifitas majelis hakim selama persidangan," ujar Antasari di kursi terdakwa.

Namun demikian mantan jaksa itu tidak menerima putusan tersebut
Karenanya, Antasari langsung menyatakan banding

BACA JUGA: Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara

"Namun sebagai warga negara, ijinkanlah kami untuk menggapai keadilan dan kebenaran
Karena itu ijinkanlah kami, kami akan mengajukan banding," ujar Antasari.

Perkataan Antasari itu langsung disambut teriakan pengunjung sidang, terutama kerabat dan simpatisan Antasari

BACA JUGA: Agenda Sidang Lain PN Jaksel Tak Terganggu

Akibatnya, majelis hakim mengingatkan pengunjung untuk bersikap sopan.

Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku pikir-pikir dengan vonis dan putusan atas Antasari ituSebelumnya, Tim JPU yang diketuai Cirus Sinaga mengajukan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Antasari.
teriakan "Setelah mendengar putusan majelis, atas putusan tersebut JPU pikir-pikir," ujar Cirus Sinaga.

Pada persidangan perkara pembunuhan atas NAsrudin Zulkarnaen hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah kepada Antasari AzharMantan Ketua KPK itu dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Herry Swantoro saat membacakan putusan menyatakan, Antasari terbukti turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa Nasruddin Zulkarnaen(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek PLTU Riau Segera Ditender


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler