"Untuk kepentingan penyidikan DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP
BACA JUGA: Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding
Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini akan dikenai tuduhan penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini
BACA JUGA: Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara
Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp500 juta yang diterimanya itu, sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009.
Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim mengatakan penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI
BACA JUGA: Proyek PLTU Riau Segera Ditender
Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan)Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan).(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dudhie Susul Endin dan Udju Djuhaeri
Redaktur : Tim Redaksi