KPK Tahan Dudhie Makmum Murod

Kasus Penyuapan Saat Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Kamis, 11 Februari 2010 – 16:19 WIB
Dudhie Makmum Murod. Foto: Pram Soesanto/JPNN
JAKARTA- KPK akhirnya secara remi menahan mantan anggota DPR RI, Dudhie Makmum MurodPenahanan Dudhie Makmum Murod ini menyusul  tersangka lainnya Endin AJ Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Hamka Yamdhu.

"Untuk kepentingan penyidikan DM (Dudhie) kami tahan selama 20 hari," kata juru bicara KPK Johan Budi SP

BACA JUGA: Cari Keadilan, Antasari Langsung Banding



Mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 ini akan dikenai tuduhan penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah duiubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dudhie sendiri memngaku hanya menjalankan perintah hingga akhirnya dia harus dipenjara seperti sekarang ini
"Saya hanya menjalankan perintah

BACA JUGA: Antasari Diganjar 18 Tahun Penjara

Tanya KPK," ucapnya saat digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 14.00 WIB.


Disebutkannya pula, cek perjalanan senilai Rp500 juta yang diterimanya itu, sudah dikembalikan seluruhnya ke KPK pada November 2009.

Sementara pengacara Dudhie, Amir Karyatim mengatakan penerimaan uang dilakukan setelah Komisi IX melakukan fit and proper test terhadap Miranda Goeltom, yang akhirnya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI

BACA JUGA: Agenda Sidang Lain PN Jaksel Tak Terganggu

Selain Dudhie, politisi PDI-P lain yang menerima uang tersebut adalah PN (Panda Nababan)Seluruh uang dibagikan di ruang kerja EM (Emir Moeis) yang merupakan ketua Komisi IX (Keuangan).(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek PLTU Riau Segera Ditender


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler