Cari Keadilan, Keluarga Maling Yang Tewas Datangi Polisi

Selasa, 31 Oktober 2017 – 17:31 WIB
Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Dengan air mata yang berlinang, Mak Bayek menyambangi Gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya.

Nenek 74 tahun itu meminta polisi untuk segera menangkap pengeroyok cucunya, Rangga Lana Saputra.

BACA JUGA: Tertangkap Setelah Kabur Tujuh Bulan

Remaja 15 tahun tersebut tewas setelah dihajar massa di kawasan Jogoloyo, Gunungsari.

Rangga terlibat kasus pencurian burung 19 Oktober lalu.

BACA JUGA: Demi Tidur Bareng Purel, Rela Curi Burung

Mak Bayek tak datang sendirian. Dia ditemani puluhan warga Joyoboyo Timur, Wonokromo.

Mereka tiba di mapolrestabes sekitar pukul 10.00 dengan mini­bus carteran.

BACA JUGA: Maling Bareng, Satu Berkhianat Cari Selamat

Nenek Rangga yang bekerja sebagai pemijat bayi itu langsung diarahkan ke Gedung Anindita.

Sekitar 30 orang lainnya dipersilakan menunggu di area masjid. Mak Bayek didampingi dua tetangganya dan Ancha Maulana, seorang korlap aksi.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana menyambut rombongan tersebut di pintu masuk gedung.

Mereka langsung menggelar pertemuan tertutup di lantai 3.

Setelah pertemuan berakhir, Ancha memberikan keterangan kepada Jawa Pos.

Dia menuturkan, polisi sedang menyelidiki sejumlah temuan. Petugas meminta keluarga bersabar.

''Mereka butuh waktu agar penyelidikannya bisa jernih dan tuntas," ucapnya.

Di sisi lain, Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis AKP Muhammad Akhyar menjelaskan bahwa pihaknya baru menyelesaikan gelar perkara.

Namun, belum ada seorang pun yang bisa ditetapkan sebagai tersangka. Akhyar menyatakan telah memiliki sejumlah petunjuk yang berbentuk foto dan video.

Meski begitu, dia tak bisa tergesa-gesa untuk memenuhi harapan publik. ''Beri kami waktu, ini sedang berupaya. Nggak mungkin kami diam saja," tuturnya.

Polisi tak mudah menetapkan tersangka karena insiden itu melibatkan sekitar 40 warga.

Amuk massa terhadap Rangga dan Rahmoyo, pelaku lainnya, bisa berujung bui. ''Ada pasal 170 KUHP yang mengatur," kata Akhyar.

Hishom Prasetyo Akbar, kuasa hukum keluarga Rangga, mempercayakan proses hukum kepada polisi. Dia akan menunggu hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

''Kami yakin polisi bisa mengungkapnya,'' ujarnya.

Aktivis Surabaya Children Crisis Center tersebut berharap kasus itu menjadi pelajaran bagi warga metropolis agar tak main hakim sendiri.

Apalagi, hilangnya nyawa Rangga tak sebanding dengan kesalahannya saat terlibat dalam pencurian burung.

''Ayo kita berubah, cukup Rangga saja. Jangan lagi ada kasus serupa," katanya.

Rahmoyo, 33, dan Rangga tertangkap tangan mencuri burung lovebird di kawasan Jogoloyo, Gunungsari.

Keduanya hampir remuk dihajar massa. Polisi langsung melarikan mereka ke RS Bhayangkara Polda Jatim Kamis dini hari (19/10). (mir/c18/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Curi Burung, Siswa SMP Tewas Diamuk Massa


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler