jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- PT Victoria Securities Indonesia menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Ia menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia karena telah melakukan penggeledahan.
Sidang perdana gugatan praperadilan atas penggeledahan itu recanannya digelar hari ini pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Dibidik dari Casablanca, Merasa tak Punya Musuh
Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi mengatakan langkah hukum itu ditempuh karena Kejagung dinilai salah geledah dalam menelusuri kasus penjualan aset hutang pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Kami intinya menggugat kesalahan yang dilakukan Kejagung," kata Kuasa hukum PT VSI, Pramadita Wirasandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
BACA JUGA: Kurangi Risiko TKI Instruktur dan Materi Pembekalan harus Di-upgrade
Pramadita menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan pada kantor kliennya, menyebabkan kerugian immateril dan memunculkan citra negatif pada nasabah.
"Kami lembaga keuangan, pengeledahan buruk sekali dampaknya pada citra perusahaan," kata Pramadita.
BACA JUGA: Dor! Kaca Ruang Kerja Anak Buah Menteri ESDM Bolong
Sebelumnya, Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI pada Rabu (12/8/2015) silam. Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Jokowi soal Kedekatannya dengan Soetrisno Bachir
Redaktur : Tim Redaksi