Cari Modal Buat Resepsi Pernikahan, Pria Malah Nekat Berbuat Tak Terpuji

Sabtu, 27 Maret 2021 – 01:43 WIB
Petugas kepolisian menggiring terduga pengedar narkoba berinisial DI (tengah) usai ditangkap di rumahnya di wilayah Punia, Mataram, NTB, Kamis (25/3/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial DI, 28, nekat menjalankan bisnis terlarang untuk modal resepsi pernikahannya.

"Pelaku mengaku nekat menjual sabu-sabu untuk modal resepsi pernikahannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat (27/3).

BACA JUGA: Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka

Terduga pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap pada Kamis (25/3) sore, di rumahnya di wilayah Punia, Kota Mataram.

Penangkapannya, dikatakan Helmi, dilaksanakan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA: Terungkap, Eliyawati Dibunuh Suami di Hadapan Sang Anak

Menurut informasinya, DI berperan sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah Punia. Dia menjalankan bisnis haram itu bersama tiga orang peluncurnya yang turut ditangkap pada Kamis (25/3) sore. Ketiganya berinisial SR, DP, dan AZ.

"Jadi DI dengan tiga orang ini ditangkap di waktu bersamaan tapi di dua lokasi berbeda. Lokasinya masih di wilayah Punia," ujarnya.

BACA JUGA: Pembunuh Pengemudi Ojol Sudah Ditangkap, Kedua Kakinya Langsung Ditembak, Tuh Lihat

Dari hasil penangkapan tiga rekannya, polisi mengamankan barang bukti 2,2 gram sabu. Selain itu, ada juga bukti yang menguatkan bahwa mereka berempat masih dalam satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Punia.

"Dugaan mereka masih satu jaringan terlihat dari jejak digital pada telepon genggam masing-masing pelaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa jaringan DI diduga melibatkan kakak kandungnya bernama Igik yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram.

Iguk menjalani putusan pengadilan di tahun 2019 terkait kasus narkotika dengan vonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

Terkait dengan adanya keterlibatan Igik, Helmi mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Mataram.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler